SOLOPOS.COM - internet

Jakarta– Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji berpendapat, berbagai kejahatan perbankan yang dilakukan pemilik Bank Century Robert Tantular (RT) seharusnya sudah bisa dideteksi sejak lama oleh Bank Indonesia (BI).

“Mestinya sudah ketahuan lama (kejahatan perbankan RT), karena audit BI kan tiga  bulanan,” kata Susno saat memberikan kesaksiannya di depan Panitia Angket Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Panitia Angket Century Yahya Sacawriya itu, Susno yang mengenakan seragam Polri lengkap itu menjelaskan berbagai surat berharga terkait merger Century diketahui hilang bukan pada tahun 2008, melainkan jauh sebelum tahun tersebut.

Kepolisian, ujar Susno, saat itu hanya mendapatkan informasi bahwa telah terjadi berbagai pelanggaran perbankan seperti kredit fiktif, kredit macet atau kredit tanpa jaminan. “Indikasi (pelanggaran) sudah cukup lengkap, tapi belum ada bukti hitam diatas putih,” ujarnya.

Susno menegaskan, berbagai bukti hitam diatas putih pelanggaran-pelanggaran Century itu semua ada di bank dan polisi tidak mudah mendapatkannya.

Menurut dia, semua bukti itu ada di bank dan bank sangat rawan terhadap berbagai penyelidikan kepolisian.

“Kalau ada polisi berseragam datang ke bank tentu akan segera ada kepanikan. karenanya butuh satu kecepatan dalam bertindak,” katanya.

Ditegaskannya pula bahwa kepolisian sudah memiliki data mengenai Bank Century dua bulan sebelum bank itu ditutup. Sementara BI baru memberikan dokumennya secara lengkap setelah Robert Tantular ditahan.

Ditanya apakah para pejabat BI telah sengaja melakukan “pembiaran” terhadap Robert Tantular, Susno mengatakan, “Saya tidak bisa jawab, apa mereka tahu atau tidak”.

Ketika diminta tanggapannya tentang vonis pengadilan atas Robert Tantular, Susno mengatakan bahwa dirinya sulit memberikan penilaiannya.

Dikemukakannya bahwa untuk orang-orang yang sudah terbiasa dengan satu kejahatan, maka vonis yang dijatuhkan pengadilan pada Robert Tantular bisa saja sangat ringan.

Pengadilan telah menjatuhi hukuman pidana penjara empat tahun untuk Robert Tantular dan dalam tingkat banding, pengadilan menambah hukuman tersebut menjadi lima  tahun penjara.

“Banyak orang di BI menilai bahwa Robert Tantular adalah orang yang sangat licin dan lihai, bagaimana pendapat anda,” tanya Ahmad Muzani, anggota Panitia Angket dari Fraksi Partai Gerindra

Susno menjawab bahwa terpidana itu bukan licin atau lihai lagi, tapi sudah licik.

Ia kemudian mencontohkan saat penyidik Bareskrim Polri menyidik Robert Tantular. “Saat (RT) ditanya apakah punya rekening disatu bank di luar negeri, dijawab tidak. Tapi setelah ditunjukkan buktinya baru dia jawab ya. disini penyidik benar-benar gemas,” katanya.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya