SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji dijadwalkan menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Selaku pemohon uji materi undang-undang, Susno akan didengar keterangannya sebagai saksi.

“Selaku pemohon, rencananya akan hadir. Kejaksaan sudah mengizinkan dan mengirimkan pemberitahuan ke Mako Brimob,” kata pengacara Susno Duadji, Maqdir Ismail, Kamis (19/8).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Menurut Maqdir, Susno yang kini ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok akan dijemput tim dari kejaksaan. Maqdir berharap Susno bisa keluar dan memberikan keterangan di pengadilan.

“Karena ini perintah pengadilan. Beliau (Susno) akan mencoba menceritakan sebetulnya apa sih yang terjadi,” jelas pengacara senior ini.

Maqdir melanjutkan, selain Susno pengadilan juga akan menghadirkan dua saksi ahli lain. Yakni, ahli tata negara dari Universitas Andalas Saldi Isra, dan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada Edi Hiariej.

Seperti diketahui, Susno Duadji mengajukan permohonan uji Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kubu Susno menilai pasal yang diuji itu membuka peluang bagi Penyidik untuk melakukan intervensi terhadap kewenangan LPSK tanpa kontrol dari cabang kekuasaan yudikatif.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya