SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji sempat dikabarkan berstatus tersangka saat menjalani pemeriksaan kedua pada Senin malam (22/3) di Mabes Polri. Namun hal ini dibantah kuasa hukum Susno.

“Tidak. Pasti tidak,” kata kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, Selasa (23/3).

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Henry yang menemani pemeriksaan Susno mengatakan, pemeriksaan lanjutan malam hari yang dijalani Susno sejak pukul 19.30 WIB adalah pemeriksaan lanjutan yang selesai siang hari. Pemeriksaan dilanjuti tanda tangan berita acara pemeriksaan. “Statusnya terperiksa oleh Propam kok,” kilah Henry.

Kabar Susno ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik datang dari Susno sendiri. Lewat pesan singkatnya, Susno mengatakan dirinya dijadikan tersangka.

“Pemeriksaan pada saya malam ini aneh. Saya malah dijadikan tersangka,” kata Susno dalam pesan singkat sekitar pukul 21.00 WIB.

Namun usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri sekitar pukul 22.00 WIB, Susno yang berseragam Polri menganulir isi pesan singkatnya itu. Dia menegaskan dirinya berstatus terperiksa.

“Saya diperiksa itu sebagai terperiksa,” ujarnya ketika meninggalkan Gedung Transnational Crime Centre (TCC) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, usai menjalani pemeriksaan.

Susno Duadji menjalani pemeriksaa terkait pernyataannya yang menyebut 2 Jenderal di Mabes terlibatdugaan penggelapan pajak Rp 25 miliar di Mabes Polri. Kedua Jenderal itu adalah Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di kepengurusan dulu dan sekarang, yakni Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya