SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Susno Duadji dituntut tujuh tahun penjara. Tuntutan itu disertai denda sebanyak Rp 500 juta. Bila tidak sanggup membayar denda, Susno dapat mengganti dengan penjara selama 6 bulan.

“Menuntut. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 11 UU 31/1999 dan pasal 3, UU 31 /1999. Menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dikurangi masa tahanan. Membayar pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan,” kata tim jaksa penuntut di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (14/2).

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Menurut jaksa, Susno dianggap terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Sjahril Djohan supaya kasus Arowana tidak mangkrak di Bareskrim. Selain itu, Susno diyakini mengorupsi dana pengamanan pilkada Jabar Rp 8,1 miliar dari total hibah Rp 27 miliar.

“Hal yang meringankan, terdakwa mendapat perlindungan LPSK. Terdakwa pernah berjasa dan berdinas lama. Berlaku sopan dan belum pernah dihukum,” tandas jaksa.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya