SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Pengacara Susno Duadji, Jhoni Situwanda mengatakan kliennya mencabut laporan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Bambang Widodo Umar karena terlapor merupakan senior di kepolisian.

“Pak Susno mengatakan masalahnya tidak perlu diperpanjang,” kata Jhoni Situwanda di Jakarta, Senin (11/1).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Jhoni menuturkan, Susno meminta tim pengacaranya yang mendapat kuasa penuh untuk mencabut laporan pencemaran nama baiknya yang dituduhkan kepada Bambang Widodo Umar

Pengacara itu menyatakan, Susno membaca laporan pencemaran nama baiknya dan tim kuasa hukum diundang mengadakan pertemuan untuk diskusi dan sepakat mencabut laporannya.

Jhoni tidak mengetahui apakah selama ini Susno dengan Bambang Widodo Umar ada komunikasi untuk menyelesaikan kasusnya di luar jalur hukum.

Sebelumnya, Senin (4/1), mantan Kepala Bareskrim Polri itu melalui tim pengacaranya melaporkan pakar ilmu kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar kepada Polres Metro Jakarta Pusat karena pernyataan pada salah satu media cetak dan majalah.

Susno keberatan dengan pernyataan Bambang pada kedua media cetak itu terkait tuduhan jenderal bintang tiga itu bermasalah karena sudah membuka permusuhan dengan masyarakat, serta Susno diduga merekayasa perkara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Susno sempat menyatakan laporan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Bambang Widodo Umar merupakan masalah kecil dan tidak perlu dibesarkan.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya