SOLOPOS.COM - Peledakan kapal illegal fishing di perairan Bitung, Rabu (20/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Fiqman Sunandar)

Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti berniat kembali menenggelamkan kapal besar-besaran.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berniat kembali menenggelamkan secara besar-besaran kapal ikan ilegal setelah selama empat bulan terakhir kegiatan itu tidak tampak oleh publik. Kegiatan itu dipandangnya perlu untuk menguatkan efek jera.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (8/12/2016), Susi mengemukakan penenggelaman kapal sejauh ini tetap dilakukan, tetapi atas permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kegiatan itu tidak diumumkan ke publik. Presiden memandang efek jera sudah muncul setelah penenggelaman kapal tahun lalu.

Namun, melihat illegal fishing terus terjadi, yang ditunjukkan oleh penangkapan terhadap 122 kapal ikan yang diduga ilegal sejak 17 Agustus 2016 hingga kini, pemilik maskapai Susi Air itu ingin kembali memberikan efek jera.

“Saya mungkin akan usulkan kepada Pak Presiden untuk melakukan [publikasi] penenggelaman secara besar-besaran lagi supaya ada efek jera lagi, karena ternyata 122 [kasus penangkapan kapal perikanan ilegal] itu sangat banyak,” ujar Susi.

Menurutnya, sanksi tegas yang diterapkan pemerintah belum sepenuhnya berhasil menghalau kegiatan illegal fishing karena ikan sudah langka di mana-mana. Di China misalnya, otoritas setempat mengurangi 97% armada kapal perikanan demi mengerem overfishing. Kapal-kapal asing lantas mencuri ikan di perairan Indonesia.

“[Mereka] desperate,” ujarnya.

Susi mengatakan kapal yang terbukti menangkap ikan secara ilegal, tidak pandang “pemain” besar atau kecil, akan ditenggelamkan karena tetap merupakan kejahatan transnational terorganisasi. “Kalaupun bukan pemain besar, pemainnya lebih kecil, ya sama juga transnational organized crime.”

Sejak aksi penenggelaman yang terakhir dilakukan 17 Agustus 2016, 122 kapal yang diduga melakukan kegiatan illegal fishing di Indonesia menggunakan modus pelanggaran a.l. penangkapan ikan tanpa dokumen (izin penangkapan) atau persetujuan berlayar dan pelanggaran wilayah.

Jumlah kapal ikan yang ditangkap oleh TNI AL sebanyak 46 kapal, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sebanyak 58 kapal, Polair 14 kapal, dan Bakamla 4 kapal. “Bendera kapalnya macam-macam. Ada yang dari negara ASEAN dan Mediterania. Itu jumlah yang cukup besar sekali meski memang yang kami tangkap akhir-akhir ini bukan pemain besar,” tutur Susi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya