SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (JIBI/Bisnis/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Selain menjadikan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meningkatkan status kasus pengelolaan dana dan pengadaan haji ke tahap penyidikan. Bukan hanya SDA, namun ada nama-nama lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut terungkap dari pesan Blackberry Messenger (BBM) yang dikirim Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, kepada seorang awak Metro TV, Kamis (22/5/2014). “Sudah naik penyidikan dengan sda [Suryadharma Ali] dkk sebagai tsk [tersangka],” sebut isi BBM tersebut.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi nama pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. KPK sebelumnya  mencium terjadi kerugian  Rp100 miliar dari kasus penyelenggaraan dana haji.

Dalam penyidikan sebelumnya, Ketua Umum PPP itu berkilah bahwa anggaran dana haji bukan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama, melainkan sudah ditetapkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Kalau penetapannya lewat DPR, jadi berapapun yang kita keluarkan itu lewat DPR,” ujar SDA di Gedung KPK, Selasa (6/5/2014).

Namun saat dikonfirmasi soal anggaran dana haji terakhir yang diajukan DPR, Suryadharma Ali juga mengaku lupa. “Saya lupa persisnya,” ujarnya.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Anggito Abimanyu, sebelumnya mengaku sudah menyampaikan seluruh salinan regulasi, data-data dan dokumen-dokumen terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji yang diperlukan KPK.

Menurutnya,  sejak awal 2012 sebagian besar pejabat di lingkungan Ditjen PHU telah diminta keterangan baik di kantor KPK, kantor Ditjen PHU, maupun kantor Wisma Haji Indonesia di Arab Saudi.

Permintaan keterangan oleh pihak KPK umumnya menyangkut prosedur penyediaan pelayanan di Arab Saudi dan pengisian kuota pendaftaran jamaah dan petugas. “Tidak ada permintaan keterangan secara spesifik mengenai kewajaran laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji,” terang Anggito.

Anggito mengaku pada 2010, direktorat yang dipimpinnya telah menerima 49 rekomendasi KPK mengenai regulasi perbaikan penyelenggaraan ibadah haji.

Anggito memastikan bahwa dokumen penyelesaiaan atas rekomendasi tersebut sudah disampaikan melalui surat Ditjen PHU kepada Wakil Ketua KPK/Direktur Litbang KPK pada 8 September, 17 September, 13 Desember 2012, 3 Januari, 27 Februari, dan 22 Mei 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya