SOLOPOS.COM - ilustrasi umrah (Solopos dok)

Solopos.com, SOLO–Kementerian Agama (Kemenag) turut buka suara soal pencabutan rekomendasi dari Kemenag untuk pengurusan paspor umrah oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Kemenag menyebut ketentuan itu memang sebelumnya dibuat dan diterbitkan Ditjen Imigrasi, bukan Kemenag. Kemenag menegaskan sejak dahulu tidak ada upaya mempersulit masyarakat.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

Kemenag menyampaikan hal itu sebagai respons atas pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim yang menyebut kebijakan mencabut penggunaan rekomendasi dari Kemenag agar tidak mempersulit masyarakat yang ingin umrah.

“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar juru bicara Kemenag Anna Hasbie dikutip dari laman resmi Kemenag, kemenag.go.id, Senin (27/2/2023).

Dia menegaskan dahulu pihak yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag adalah Ditjen Imigrasi. Dengan demikian, lanjut Anna, sejak dahulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan paspor umrah.

Anna menceritakan ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada 2017.

Pada awal Maret 2017, kata Anna, Kemenag menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.

Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag kabupaten/kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” ulas Anna.

Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyebut rekomendasi dari Kemenag sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah.

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jemaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” ungkap Silmy dikutip dari laman resmi Imigrasi.

Persyaratan permohonan paspor diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menkumham No. 18/2022.

Pencabutan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Dirjen Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya