SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--Tersangka Zaenal Arifin Hoesin diduga ikut serta memalsukan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Zaenal dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

“Dia kan mengetahui ada itu. Kita duga dia ikut memalsukan surat. Pasal yang dikenakan pasal pemalsuan 263 KUHP,” kata Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi, Sabtu (20/8/2011).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Boy mengatakan Zaenal diperiksa sebagai tersangka pada Senin 22 Agustus 2011. “Beberapa kali Beliau kita periksa sebagai saksi. Ini kan hasil penyidikan. Selama ini kita periksa sebagai saksi,” papar Boy.

Apakah sudah ada tersangka lain, seperti Andi Nurpati? “Belum, baru itu saja,” jawab Boy.

Dalam pasal 263 KUHP disebutkan:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Agun Sabar Santoso sebelumnya menyatakan Zaenal sebagai tersangka. Zaenal diketahui sebagai pihak yang menyuruh Pan Mohammad Faiz (staf MK) mengetik surat yang diduga palsu.

Selain Zaenal, jauh-jauh hari Mabes Polri telah menetapkan Masyhuri Hasan sebagai tersangka. Masyhuri diduga memalsukan tandatangan dan ikut mengkonsep surat.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya