SOLOPOS.COM - Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Menyusul bocornya surat perintah penggeledahan dari Pengadilan Negeri (PN) Manado terhadap rumah pribadi anggota Fraksi PDIP DPR Olly Dondokambey, Selasa (1/10/2013), KPK memeriksa 3 orang pegawai PN untuk menyelidiki sumber kebocoran. Ketiga orang itu adalah Panitera Sekretaris (Pansek) Marthin Ruru, Kasubag Umum Mourets Muaya dan Plh Panitera Muda Pidana Khusus Marthen Mendila.

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan ketiganya akan dimintai keterangan mengenai kebocoran surat itu, dan mencoba mencari siapa yang bertanggung jawab atas kejadian itu. “Ketiganya diperiksa untuk kebocoran surat penggeledahan rumah Olly Dondokambey terkait tersangka TBM,” ujar Priharsa.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Selain melakukan penyelidikan kebocoran di internal PN Manado dan juga kemungkinan di internal KPK, rencananya KPK juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dalam penyelidikan kasus itu. Selain itu, koordinasi juga dilakukan agar tidak lagi terulang kejadian serupa kedepannya, dan untuk menindak jika ternyata terjadi pelanggaran kode etik dalam kebocoran itu. Namun, hingga kini rencana tersebut belum direalisasikan.

Surat izin penggeledahan terhadap rumah bendahara umum PDIP sempat tersebar ke kalangan media lokal di Manado pada Senin (23/9/2013). Meski sempat bocor, namun penggeledahan tetap dilakukan pada Rabu (25/9/2013) kemarin. Dari penggeledahan, KPK menyita dua set meja makan yang diduga pemberian tersangka kasus korupsi Hambalang, Teuku Bagus Muhammad Noor.

Rumah Olly digeledah karena diduga ada jejak-jejak yang bisa membantu penyidikan kasus Hambalang. Penyidik KPK mendapat informasi jika di rumah Olly pernah terjadi transaksi terkait pembangunan proyek Hambalang.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (Persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan Pasal 3 mengenai Perbuatan Menguntungkan Diri Sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Sementara itu, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Penyelenggara Negara yang Menerima Suap Atau Gratifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya