Solopos.com, JAKARTA – Selain pusat perniagaan, tempat ibadah juga akan diizinkan untuk dibuka di era new normal. Pemerintah bahkan menyiapkan skema agar tempat ibadah dapat kembali dibuka dengan standar tertentu. Ada pula instrumen Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19.
Masjid di Sragen Gelar Salat Jumat Lagi, Jemaah 800 Orang
Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebutkan terdapat 11 indikator kesehatan masyarakat. Indikator ini dibuat agar masyarakat bisa kembali ke aktivitas ekonomi produktif dan aman dari Covid-19.
“Digunakan indikator kesehatan masyarakat yang berbasis data. Sesuai dengan rekomendasi WHO, kami menggunakan kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan,” ujar Wiku dalam konferensi pers daring di Jakarta, Sabtu.
Khusus untuk tempat ibadah, Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan sejumlah syarat. Tempat ibadah boleh mengadakan upacara peribadatan secara berjamaah atau kolektif adalah dengan menunjukan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-29 dari Gugus Tugas. Keputusan ini disampaikan langsung Menteri Agama Fachrul Razi.
Masjid Nabawi Dibuka Kembali, Ini Aturan Bagi Jemaah
Selain mengantongi Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19 dari Gugus Tugas, ada syarat lain. Rumah ibadah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.
Melengkapi Lampiran
“Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19 didapat dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing,” ungkapnya saat laporan langsung di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Guna bisa mendapatkan surat keterangan tersebut, pengurus masjid mesti melengkapi beberapa lampiran. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
Mengintip Kebiasaan Konsumsi Daging Babi di Indonesia
“Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan atau lingkungannya,”tambahnya. “Pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut,”
Menag menegaskan, surat keterangan bisa saja dicabut kembali oleh pihak Gugus Tugas jika dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
“Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19,” pungkas Menag.