News
Kamis, 29 Februari 2024 - 15:56 WIB

Surat Connie Bakrie untuk Prabowo & Jokowi

Hesti Puji Lestari  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengamat militer dan keamanan Connie Bakrie saat bertanya kepada Presiden Vladimir Putin di acara Valdai Discussion Club yang digelar di Moskow, 24-27 Oktober 2022.(Yotube/Ovarla)

Solopos.com, SOLO — Pengamat bidang militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, menulis surat terbuka yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto.

Surat itu berisi ucapan selamat kepada Prabowo Subianto yang baru saja dianugerahi gelar Jenderal Kehormatan oleh Presiden Jokowi. Dalam surat itu juga Connie Bakrie mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan Presiden Jokowi untuk memberikan gelar itu kepada Prabowo.

Advertisement

Connie menyampaikan beberapa hal yang dianggap keliru dalam penganugerahan gelar tersebut.

Berikut isi surat Connie Bakrie ke Prabowo dan Jokowi selengkapnya:

Selamat pagi semuanya dan kawan² pers yang bertanya dan baru sempat saya jawab karena keberadaan dan tugas mengajar saya di UK, terkait berita tentang kenaikan pangkat Pak Prabowo oleh RI-1. Ijin saya jawab di sini.
Pertama tama saya ingin memberikan selamat pada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya.

Advertisement

Kedua : 1. Setahu saya UU 34/2004 BELUM pernah dirubah/diperbarui, di mana UU tsb. a.l. menyatakan tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan.
2. Juga setahu saya BELUM ada perubahan/pembaharuan pada UU no. 20/2009, di mana di dalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan kepada prajurit dan perwira aktif.

Karenanya, yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yang digunakan RI-1 dan juga segenap jajaran TNI dari Panglima dan Kastaff AD untuk keputusan itu? Karena per saat ini yang saya belum temukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet Dewan di atas Wanjakti, yang diciptakan RI-1 khusus seperti saat pasal dalam MK hendak “disulap” khusus bagi Gibran, sehingga “Wanjakti” itu mengijinkan Panglima dan Kastaff untuk melanggar UU di atas?

Patut dicatat, Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif. Jadi yang kita harus pertanyakan adalah dasar dari keputusan RI-1 yang hanya beliau sendiri yang bisa menjawabnya. Demikian disampaikan.
Salam, Dr Connie Rahakundini Bakrie, London, UK 28 Feb. 2024 (11:12AM)

Advertisement

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Isi Surat Connie Bakrie untuk Prabowo: Selamat, tapi Tidak Ada Kenaikan Pangkat untuk Purnawirawan”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif