SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bantul–Sri Sultan Hamengku Buwono X menyayangkan usulan salah satu Ketua DPP Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, soal perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga kali. Menurut Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta itu, jika sudah dua periode jadi Presiden, harus berhenti.

“Konstitusi secara jelas menyatakan jabatan presiden paling lama dua kali periode dan harus diganti,” ujar Sri Sultan saat berkunjung ke Kabupaten Bantul, Jumat (20/8).

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Karena itu, Sultan menyayangkan pernyataan Ruhut yang dinilainya bertentangan dengan konstitusi yang mengamanatkan jabatan presiden hanya dua periode.

Salah satu tokoh di tahun 1998 yang meminta Soeharto mundur dari jabatan Presiden itu menegaskan polemik soal ini harus disudahi.

“Presiden saja sudah membantah mengapa polemik tersebut harus diperpanjang.  Dan bagi saya, maka saya harus tunduk kepada konstitusi. Jika Bang Ruhut mempunyai pernyataan seperti itu, ya silakan saja,” ujarnya.

Ide ini dilontarkan Ketua Departemen Informasi Partai Demokrat Ruhut Sitompul beberapa hari lalu. Ruhut mengusulkan amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Pernyataan Ruhut menuai kontroversi, baik di dunia maya maupun memancing tanggapan politisi partai lain. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Marzuki Alie, menegaskan bahwa ide perpanjangan masa jabatan presiden bukan sikap partai, tapi pendapat pribadi Ruhut.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya