SOLOPOS.COM - Sri Sultan Hamengkubuwono X yang juga Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. (Foto Antara)

Sri Sultan Hamengkubuwono X yang juga Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. (Foto Antara)

JOGJA- Pernyataan Ketua DPR, Marzuki Alie, soal keistimewaan Yogyakarta menuai tanggapan Sultan Hamengkubuwono X.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Marzuki tidak mengerti sejarah. Keistimewan Yogyakarta itu bukan permintaan sekarang, tetapi sudah ada sejak zaman kemerdekaan 1945,” kata Sultan, di Yogyakarta, Rabu (13/6).

Alie menyatakan sebelumnya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sulit mendapatkan status keistimewaan dari pemerintah, karena keistimewaan akan menimbulkan kecemburuan daerah lain.

“Pernyataan itu tanpa dasar sejarah, karena status keistimewaan pada DIY sudah melekat sejak masa kemerdekaan, dan bukan merupakan permintaan,” katanya.

Kesultanan Yogyakarta merupakan wilayah berdaulat sejak lama, sebagaimana diakui pemerintahan kolonialis Belanda atau VOC pada masa awal penjajahan Belanda di Tanah Air.

VOC adalah perusahaan partikelir Belanda yang diberi kuasa memonopoli perdagangan rempah di Hindia Belanda, bahkan dengan kekuatan militer yang lebih kuat dibanding dimiliki gubernur jenderal.

Adalah Sultan Hamengkubuwono IX saat itu –awal kemerdekaan Indonesia– yang mengambil sikap dan ketetapan bahwa kesultanan itu berada dalam bingkai Republik Indonesia. Sultan Hamengkubowono IX konsisten dengan sikapnya itu hingga akhir hayatnya dan semangat itu dilestarikan para penerus dan masyarakat di wilayah Kesultanan Yogyakarta.

Hamengkubuwono X mengatakan, terkatung-katungnya pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY juga menunjukkan pemerintah tidak mengerti sejarah keistimewaan DIY.

“Pemerintah berarti juga tidak paham. RUUK itu bukan Yogyakarta yang minta istimewa, karena istimewanya itu sudah ada sejak 1945. Jadi, pemerintah juga tidak mengerti sejarah,” katanya.

Terkait pernyataan politikus Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat yang telah setuju mekanisme penetapan gubernur DIY selama lima tahun ke depan, Hamengkubuwono X mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan final dari Panitia Kerja RUUK DIY DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya