SOLOPOS.COM - Menko Kesra, Agung Laksono (Foto Antara)

Menko Kesra, Agung Laksono (Foto Antara)

JAKARTA-Pemerintah berinisiatif akan memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 masing-masing sebesar Rp50 juta melalui asuransi Jasa Raharja.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Santunan ini di luar santunan yang akan diberikan pihak perusahaan Sukhoi dimana masing-masing mendapat 50 ribu dolar AS,” kata Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono kepada ANTARA di Jakarta, Selasa (15/5/2012).

Agung menjelaskan, meskipun ada aturan yang menetapkan bahwa asuransi Jasa Raharja hanya diberikan pada kecelakaan pesawat dalam penerbangan reguler atau yang memiliki rute tetap namun pemerintah memiliki inisiatif lain.

“Memang ada aturan yang menetapkan asuransi Jasa Raharja hanya diberikan pada kecelakaan penerbangan reguler sementara kecelakaan Sukhoi dalam rangka Joy Flight namun tidak ada salahnya pemerintah punya inisiatif lain demi rakyatnya sendiri,” jelas Agung.

Menurut dia, pemberian santunan kepada keluarga korban merupakan bentuk simpati mendalam dari pemerintah atas kecelakaan pesawat Sukhoi.

“Ini merupakan bentuk duka cita mendalam dari pemerintah atas kecelakaan yang menimbulkan banyak korban,” katanya.

Dia juga menambahkan, pemberian santunan akan dilakukan setelah proses identifikasi korban Sukhoi selesai dilakukan.

“Jika identifikasi selesai dilakukan dan nama-nama korban sudah diumumkan secara resmi maka pemberian santunan akan segera dilakukan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya