SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Bukan dalam kasus Komjen Susno Duadji saja kubu terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tidak memberitahukan identitas saksi adecharge (meringankan) yang akan dihadirkan ke persidangan. Jaksa menilai kubu Antasari tidak fair.

“Itu menunjukkan mereka tidak fair,” kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) M Pandiangan, saat dihubungi detikcom, Kamis (7/1).

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Menurut Pandiangan, peristiwa serupa pernah terjadi tatkala pengacara Antasari berniat mengajukan saksi ahli informasi dan teknologi Agung Harsoyo. Saat sidang akan ditutup, mereka tidak memberikan informasi tentang siapa yang akan diajukan pada sidang berikutnya tersebut.

“Siapapun yang akan dihadirkan, seharusnya kedua belah pihak baik pengacara dan jaksa penuntut umum sama-sama tahu,” ujar Pandingan.

Dikatakan jaksa Kejati Banten itu, pengacara sering menuduh jaksa tidak profesional di dalam persidangan. Namun, justru pengacara sendiri yang tidak mempunyai perilaku tersebut.

“Kuasa hukum minta profesional, tapi mereka tidak. Itulah kemudian berlaku pepatah satu jari menunjuk orang lain, tiga jari menunjuk diri sendiri,” pungkasnya.

Seperti diketahui, mantan Kabareskrim Susno secara mengejutkan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sesuai informasi yang disampaikan kepada majelis hakim, pihak pengacara semula akan menghadirkan saksi ahli pidana dan melanjutkan mendengarkan keterangan Agung.
dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya