SOLOPOS.COM - Salah satu kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. (ANTARA/HO/Dokumen Pribadi)

Solopos.com, JAKARTA–Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kembali menegaskan kekerasan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua memenuhi unsur atau delik tindak pidana terorisme.

“Dalam Undang-undang Terorisme, itu mengatur kaitan masalah kejahatan yang memiliki motif ideologi, motif politik, dan motif gangguan keamanan,” kata Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (14/2/2023) dikutip dari Antara.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Oleh karena itu, lanjutnya, tindakan, kekerasan, atau kejahatan yang dilakukan KKB di Papua sudah masuk ke dalam kategori yang dimaksud dalam UU Terorisme tersebut.

Dengan kata lain, jelasnya, UU No. 5/2018 perubahan UU No. 15/2003 tentang Penetapan Perppu No. 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU itu bisa dikenakan pada setiap anggota KKB Papua, karena terdapat pasal-pasal delik pidana.

Mantan Kapolda Papua dan Kapolda Banten itu melanjutkan Indonesia telah memiliki UU yang mengatur tentang kejahatan terorisme sejak lima tahun lalu.

Hingga saat ini sudah banyak individu yang dulu menjadi anggota KKB Papua, namun sadar dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kendati demikian, dia tidak menyebutkan berapa jumlah anggota KKB Papua yang kembali ke pelukan NKRI yang dimaksudnya.

Untuk mengajak, merangkul, atau menyadarkan KKB Papua, sambungnya, pemerintah terutama BNPT memiliki berbagai cara, salah satunya dengan menerapkan strategi kontra-narasi.

Kontra-narasi tersebut disebarkan oleh negara dengan tujuan melawan narasi separatisme yang disebarluaskan kelompok-kelompok, seperti KKB Papua.

“Jadi, kontra-narasinya itu kita menyuarakan cinta damai,” kata lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1988 itu.

Lebih jauh dia mengatakan BNPT telah merekrut 50 individu di Papua Barat dan 50 orang di Provinsi Papua untuk menyebarluaskan narasi cinta damai.

“Ini bertujuan melawan narasi-narasi separatis. Jadi, jangan sampai masyarakat ikut-ikutan ke sana,” ujar Boy Rafli Amar.

 

KKB Papua adalah Organisasi Teriris secara De Facto 

Sebelumnya, Boy Rafli Amar menyebut pemerintah secara de facto atau menurut kenyataan sesungguhnya telah menetapkan KKB di Papua sebagai organisasi teroris.

“Dapat kami pastikan bahwa negara telah menetapkan [kelompok] kriminal bersenjata di Papua sebagai peristiwa kejahatan terorisme,” kata Boy dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023) lalu.

Boy mengatakan proses penetapan status KKB di Papua sebagai organisasi teroris saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Apabila KKB di Papua nantinya telah ditetapkan secara yuridis atau hukum sebagai organisasi teroris maka pihaknya akan memasukkannya ke dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).

Boy menepis anggapan penetapan status teroris kepada KKB di Papua seolah-olah sama saja menyematkan label teroris bagi masyarakat Papua.

“Ini bukan masalah Papua keseluruhan tapi ini adalah oknum-oknum masyarakat yang selama ini melakukan aksi kekerasan yang tentunya meresahkan masyarakat di sana,” tuturnya.

Ia menilai apa yang dilakukan KKB di Papua telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme, serta motif ideologi maupun politik, sebagaimana dalam UU Pemberantasan Terorisme.

 

Alasan KKB Papua Diupayakan Ditetapkan sebagai Organisasi Teroris  

Argumentasi tersebut, kata dia, juga pernah disampaikan BNPT saat rapat koordinasi bersama Menkopolhukam Mahfud Md. dalam rangka membahas penetapan KKB dalam DTTOT pada 2021.

“Yang pertama, mereka anti-NKRI, tidak ingin bergabung, ingin terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tentunya tidak mengakui ideologi negara Pancasila. Jadi kekerasan-kekerasan mereka juga sudah sangat ekstrem, bahkan menimbulkan korban,” ucapnya.



BNPT, tambah Boy, berkoordinasi pula dengan aparat penegak hukum untuk memberlakukan UU Pemberantasan Terorisme dalam menangani KKB.

Ia berharap adanya sebuah tindakan yang diambil pemerintah dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi dan tidak menyasar pada pihak-pihak tidak berkompeten dalam menangani KKB di Papua agar tidak menjadi penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Karena yang terpenting adalah proses yang dilakukan adalah terkait penegakan hukum dan penegakan hukum apakah itu berkaitan hukum pidana, umum, ataupun hukum terorisme terhadap kelompok KKB itu adalah sesuatu yang harus dilakukan. Karena, apabila kita biarkan, kita diamkan juga terjadi pelanggaran HAM. Apabila kita lakukan dengan tidak hati-hati dalam hal ini bisa menjadi sebuah potensi abuse of power,” kata Boy.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya