SOLOPOS.COM - Habib Rizieq Shihab (tengah) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017) lalu. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Habib Rizieq tidak ditahan meski telah menjadi tersangka kasus penistaan Pancasila.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penistaan Pancasila. Namun, polisi tidak menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tidak menahan Habib Rizieq karena pasal yang dijerat pada tersangka ancaman pidana hanya di bawah lima tahun penjara.

“Pasal yang dikenakan terhadap yang bersangkutan (Rizieq) itu di bawah lima tahun (penjara) yaitu Pasal 54 a dan 320 KUHPidana sehingga kita tidak lakukan penahanan. Namun, statusnya tetap sebagai tersangka,” kata Yusri, Senin (30/1/2017).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik segera memeriksa Habib Rizieq. Namun, waktunya belum bisa dipastikan. Yusri menyebut ia diperiksa pekan ini.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq terjerat kasus penghinaan Pancasila berawal dari laporan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri. Yang diperkarakan oleh Sukmawati adalah isi salah satu ceramah Habib Rizieq di Lapang Gasibu Kota Bandung, diduga mengandung unsur pelecehan terahadap Pancasila.

Bareskrim lalu melimpahkan penanganannya ke Polda Jabar. Setelah tiga kali digelar perkara, Habib Rizieq resmi dijadikan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya