SOLOPOS.COM - Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak saat hadir di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Youtube)

Solopos.com, JAKARTA — Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, kecewa berat dengan tuntutan seumur hidup oleh jaksa terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Dengan suara bergetar, Rosti Simanjuntak, memohon majelis hakim menghukum Ferdy Sambo dengan vonis mati agar setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terhadap anak kebanggaannya.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Dalam tayangan Breaking News KompasTV, Selasa (17/1/2023), Rosti Simanjuntak, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan seumur hidup yang disampaikan jaksa penuntut umum.

Sebagai ibu, dirinya merasa sakit hati karena terdakwa pembunuh anaknya tidak dituntut maksimal yakni hukuman mati.

Apalagi, selama persidangan terungkap pembunuhan yang dilakukan terhadap anaknya sangat keji.

“Saya memohon kepada majelis hakim agar diberikan hukuman yang seadil-adilnya, setimpal dengan perbuatan terhadap anak kami yang dibunuh secara keji dan biadab,” ujar Rosti Simanjuntak, seperti dikutip Solopos.com.

Meski kecewa berat dengan jaksa, Rosti Simanjuntak percaya majelis hakim akan memutus sesuai nurani mereka.

Rosti percaya masih ada keadilan di Indonesia sebagai balasan atas kesewenang-wenangan yang dialaminya sebagai wong cilik.

Rasa sakit hati dengan tuntutan jaksa dilandasi kekukuhan Ferdy Sambo dan kawan-kawan bahwa Yosua memperkosa Putri Candrawathi.

“Mereka masih dengan kejinya menyebar fitnah bahwa anak saya memperkosa Putri Candrawathi, hingga saat ini,” keluh Rosti.

Ayah Yosua, Samuel Hutabarat bersyukur dalam tuntutan jaksa tertuang fakta bahwa Ferdy Sambo memang berencana membunuh anaknya.

Sedikit berbeda dengan istrinya, Samuel merasa Ferdy Sambo layak untuk dihukum penjara seumur hidup.

“Ancaman maksimalnya seumur hidup atau hukuman mati. Dia layak dihukum seumur hidup,” ujar Samuel seperti disiarkan Breaking News MetroTV.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua (Brigadir), dengan pidana seumur hidup.

Jaksa membacakan tuntutan saat sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Pantauan Solopos.com terhadap jalannya persidangan yang disiarkan MetroTV melalui Youtube, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup atas beberapa alasan yang memberatkan.

Perbuatan mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia dan membuka duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan dan tidak mengaku perbuatannya.

Perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Ferdy Sambo sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri harusnya tidak melakukan perbuatan itu.

Perbuatan Ferdy Sambo mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.

Perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat.

Sementara, menurut JPU tidak ada hal-hal yang meringankan.

Berdasarkan uraian tersebut JPU memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.

“Menjatuhkan pidana [kepada terdakwa Ferdy Sambo] dengan pidana seumur hidup,” ucap jaksa membacakan tuntutan.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya