SOLOPOS.COM - Sutan Bhatoegana keluar Gedung KPK, Selasa (20/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Suap SKK Migas akhirnya menyeret politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, ke tahanan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — “Ngeri-ngeri sedap, masuk itu barang,” kata-kata yang seringkali dilontarkan politisi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana tersebut kini akan jarang lagi terdengar di depan publik, lantaran pria kelahiran Pamatang Siantar itu, telah ditahan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Sutan Bhatoegana ditahan setelah diperiksa selama kurang lebih delapan jam sebagai tersangka. Sutan ditahan dalam kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P, pada saat Sutan masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

Kini, istilah “Jumat Keramat” tidak lagi berlaku bagi lembaga antikorupsi seperti KPK, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan, seperti Sutan Bhatoegana. Sutan sudah bolak-balik ke KPK untuk diperiksa tim penyidik terkait dugaan korupsi yang menjeratnya, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.

Wajah Sutan Bhatoegana nampak letih dan lesu setelah keluar dari balik kaca ruang penyidik KPK. Dengan menggunakan rompi berwarna oranye khas tahanan KPK, Sutan hanya bisa tertunduk menghadapi kerumunan wartawan yang telah menunggunya keluar.

Tidak banyak kata-kata yang dikeluarkan pria yang sempat dekat dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhhoyono (SBY) tersebut. Sutan hanya mengatakan bahwa dirinya telah siap untuk mengikuti proses hukum yang ada di KPK terkait dengan penahanannya. “Saya mengikuti proses [hukum] saja,” tutur Sutan.

Sutan Bhatoegana yang hendak digiring masuk ke mobil tahanan pun sempat mendorong-dorong para pewarta yang tangah mengambil gambar disamping mobil tahanan. Tidak lama setelah Sutan masuk ke mobil tahanan, mobil pribadi yang sempat digunakan Sutan untuk menuju ke Gedung KPK pun mengikuti dari belakang menyusul mobil tahanan KPK.

Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi sempat memaparkan bahwa Sutan Bhatoegana akan ditahan selama 20 hari ke depan, yang dimulai sejak hari ini, Senin 2 Februari 2015 untuk kepentingan penyidikan tim penyidik KPK. Rencananya, Sutan juga akan ditahan di Rutan Salemba Klas I C, Jakarta Timur.

Menurut Juru Bicara KPK tersebut, perkara yang tengah menjarat Sutan akan terus dikembangkan oleh pihak KPK dan tidak menutup kemungkinan dalam perkara tersebut akan menjerat pihak lain yang diduga kuat terlibat. Pasalnya menurut Johan, Sutan Bhatoegana telah memberikan banyak informasi yang dapat dkembangkan untuk menjerat pihak lain sebagai tersangka.

“Pak SBG [Sutan Bhatoegana] ini sudah memberikan informasi-informasi yang cukup penting,” tukas Johan Nudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya