SOLOPOS.COM - Rudi Rubiandini (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Setelah Komisaris PT Kernel Oil Simon G. Tandjaya menghadapi tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta, kini giliran mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan perantara suapnya, Deviardi, akan memasuki masa persidangan di Pengadilan Tipikor.

Rencana tersebut digariskan menyusul telah dirampungkannya berkas acara perkara oleh penyidik KPK sehingga saat ini prosesnya akan segera memasuki tahap penuntutan. Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (10/12/2013), mengatakan kasus suap SKK Migas dengan tersangka Rudi Rubiandini dan Deviardi memang sudah memasuki tahap P21.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Sudah P21 dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Johan di gedung KPK. Dengan pelimpahan itu, maka baik berkas perkara Rudi ataupun Deviardi mungkin disidangkan mulai pekan depan atau paling lambat dua pekan lagi.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya. Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya