SOLOPOS.COM - Lambang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (ppatk.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, menyatakan tidak ada aliran dana dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) kepada anggota DPR. Hal itu disampaikannya seusai menghadiri rapat Panitia Kerja dengan Komisi III DPR untuk membahas permasalahan Mafia Pajak dan Hukum di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Menurutnya, PPATK telah melakukan penelusuran dan hasil penelusuran tersebut telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga mengatakan bahwa berdasarkan peraturan yang ada, informasi itu tidak akan dibuka pada pihak lain, termasuk kalangan anggota DPR. “Saya sudah kirim [hasilnya] ke KPK, anggota DPR tidak saya temukan,” kata Yusuf.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Seperti diketahui, dalam persidangan, tersangka kasus suap SKK Migas sekaligus mantan kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, mengaku memberikan dana Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar US$200.000 kepada Komisi VII DPR, melalui salah satu anggotanya, yaitu Tri Yulianto. Tri Yulianto sendiri belum dapat memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit.

Tri juga mengirim pesan singkat melalui pimpinan Komisi VII, Sutan Bhatoegana, yang mengatakan dia tidak dapat menghadiri pemeriksaan di KPK karena sedang menjalani pengobatan tumor prostat. Namun dalam pesan singkatnya, dia mengatakan siap diperiksa penyidik KPK di rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya