SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Dok/JIBI)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait kegiatan di Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM, Waryono Karno.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK [Waryono Karno],” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Tri sudah datang ke Gedung KPK namun tidak berkomentar mengenai pemanggilannya tersebut. Tri sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK soal dugaan suap kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Tri Yulianto disebut sebagai perantara penerima uang US$ 200.000 dolar AS sebagai THR anggota Komisi VII DPR.

Senin (27/1/2014) lalu, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, Karen mengaku menolak memberikan THR kepada anggota Komisi VII DPR.

“Saya ingin tegaskan ke seluruh wartawan bahwa tidak sepeserpun uang saya berikan THR ke Komisi VII dan selama saya menjadi dirut itu tidak akan terjadi, dan BUMN tidak akan dijadiikan sapi perah selama saya menjadi dirut Pertamina,” kata Karen pada Senin (27/1/2014) malam.

Dalam perkara ini, KPK juga sudah memeriksa Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan Wakil Ketua Komisi VII Zainuddin Amali. Keduanya membantah telah menerima THR dari Rudi Rubiandini.

Kasus ini bermula dari penemuan uang 200.000 dolar AS di tas Waryono saat penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM seusai penangkapan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada 3 Oktober 2013 lalu. Waryono Karno ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Desember 2014 dengan dugaan menerima gratifikasi terkait kegiatan di Kementerian ESDM.

Waryono disangkakan pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Isi pasal tersebut adalah setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap. Apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun kurungan dan pidana denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya