Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah 3 orang ke luar negeri dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas 2012-2013. Pencegahan dilakukan demi kemudahan penyidikan.
Tiga orang yang dicegah ke luar negeri kali ini antara lain ajudan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, yaitu I Gusti Putu Ade Pranjaya. Sedangkan dua lainnya adalah Dirut PT Rajawali Swiber Cakrawala Deno Karmaina, dan seorang konsultan bernama Herman Afifi Kusumo.
Promosi BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Finansial bagi PMI di Korsel
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengakui surat pencegahan tersebut. Surat itu diterbitkan Jumat (22/11/2013) dengan nomor KEP-831/01/11/2013 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri. Dalam penjelasannya, surat itu disebutkan diterbitkan guna penyidikan kasus SKK Migas.
“Iya dicegah selama 6 bulan dalam rangka kelancaran proses penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SKK Migas yang diduga dilakukan oleh tersangka Rudi Rubiandini, dan kawan-kawan pada tahun 2012-2013,” ujar Denny.
Sebelumnya, KPK juga telah mencegah beberapa orang yang ada di lingkungan SKK Migas, ataupun PT Kernel Oil. Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan 3 tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.
Rudi Rubiandini dan Deviardi disangka sebagai penerima suap. Sedangkan Simon Tanjaya, diduga melanggar pasal-pasal terkait penyuapan pejabat negara. Simon Tanjaya sendiri, Jumat, menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyusul pemberkasan kasusnya yang sudah dirampungkan KPK.