Solopos.com, JAKARTA — Komisaris PT Kernel Oil Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Widodo Ratanachaitong didakwa jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dalam upaya pemulusan tender terbatas minyak mentah dan kondensat.
Pernyataan itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam sidang perdana yang dijalani terdakwa kasus suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)SKK Migas Simon G Tanjaya. Total uang suap yang diterima Rudi mencapai SG$ 200.000 dan US$900.000. Pemberian uang tersebut diduga dalam empat tahap, sejak April 2013 lalu.
Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran
Jaksa Penuntut Umum M Rum mengatakan uang pertama diserahkan pada April 2013, ketika Rudi bertemu dengan Widodo di Cafe Pandor di Jalan Wijaya Kebayoran Baru, Jaksel. Saat itu, Widodo memperkenalkan dirinya sebagai trader minyak yang mengikuti lelang di SKK Migas.
Kemudian, Rudi memperkenalkan Widodo kepada Deviardi dan keduanya bertemu di Singapura Widodo memberikan uang tunai SGD 200.000 untuk Rudi melalui Deviardi, yang kemudian disimpan di safe deposit box Bank CIMB Singapura.
Kedua, pemberian uang US$200.000 pada 26 Juni 2013 di Gedung Plaza Mandiri, masih melalui Deviardi yang disimpan di safe deposit box Bank Mandiri. Ketiga, pada 26 Juli 2013, Simon menarik uang US$300.000 dari rekening giro US$ atas nama KPOL Indonesia. Keempat, pada 13 Agustus 2013, uang yang diberikan senilai US$ 400.000 ke rekening giro US$ atas nama KOPL Indonesia pada Bank Mandiri KCP Jakarta Wisma Mulia, yang diserahkan Deviardi ke kediaman Rudi.
“Saat penyerahan uang terakhir itulah, terjadi penangkapan oleh KPK,” ujar Jaksa Rum.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa Ronald F Worotikan.
Ancaman pidana bagi pihak yang melanggar pasal tersebut paling lama adalah lima tahun dengan denda maksimal Rp250 juta. Simon sendiri tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaaannya tersebut. Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan Senin (11/11/2013) mendatang.