SOLOPOS.COM - Dirut Pertamina Karen Agustiawan (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terlihat geram terhadap sikap Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/3/2014). Karen dianggap memberikan keterangan berbelit-belit saat bersaksi di persidangan terdakwa mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Hal ini terlihat dari ungkapan hakim yang seolah mengancam Karen. “Kalau saksi memberikan keterangan tidak benar itu ada akibat hukumnya lima tahun penjara. Jadi, saksi harus berikan keterangan yang sebenarnya,” ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Setelah itu, hakim kembali menegaskan jika saksi tetap memberikan keterangan palsu, saksi bisa langsung ditahan karena dianggap tidak menghormati proses persidangan. “Jadi kalau saksi memberikan keterangan sebenàrnya itu beribadah dapat pahala, tapi kalau sebaliknya ambil risiko. Bisa jadi tidak bisa pulang ke rumah. Saya tidak menakuti-nakuti lho, tapi memang peraturan undang-undang,” ujarnya.

Pernyataan itu dilontarkan hakim ketika Karen memberikan kesaksian persidangan yang berbeda dengan kesaksian di BAP. Kemudian dengan sedikit terbata Karen meluruskan keterangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya