SOLOPOS.COM - Brigjen Pol. Didik Purnomo (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Berkas mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri yang menjadi tersangka kasus suap simulator kemudi sim, Brigjen Pol Didik Purnomo, telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maksimal dalam waktu 14 hari.

Sebelumnya, Didik Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi simulator kemudi uji klinis Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat di Korlantas Polri pada 2011 lalu.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, dalam konferensi persnya di Gedung KPK Jakarta, Senin (24/11/2014). “Hari ini berkas DP [Didik Purnomo] dilimpahkan ke pengadilan. Maksimal dalam waktu 14 hari,” tuturnya.

Menurut Deputi Pencegahan KPK tersebut, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan perkara yang ada di Korlantas Polri itu dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara tersebut pada saat dilakukan pengembangan.? ”Kasus ini masih dikembangkan. Sekarang sudah ada empat tersangka termasuk DP,” kata Johan Budi.
?
Seperti diketahui, Didik telah dua tahun ditetapkan sebagai tersangka dan telah bolak-balik diperiksa KPK, namun baru kali ini Didik ditahan oleh KPK. Padahal KPK telah menetapkan Didik sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2012.

Penetapan Didik sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan penetapan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, sebagai tersangka. Kini, Djoko menjalani masa hukuman setelah divonis 18 tahun penjara. Didik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait proyek simulator kemudi SIM.

Perbuatan itu diduga dilakukan Didik bersama-sama dengan Djoko, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya