SOLOPOS.COM - Irjen Pol Djoko Susilo (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo pernah menggunakan kartu kredit milik Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). Ia menghabiskan Rp 1,5 miliar.

“[Habis] Rp1,5 miliar,” kata Djoko saat bersaksi untuk Budi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12/2013).

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Tapi Djoko membantah uang itu merupakan pemberian Budi yang perusahaannya menjadi penyedia driving simulator roda dua dan roda empat pada tahun 2011. “Saya bukan dikasih, tapi uang saya titipkan dipotong dari situ,” ujarnya.

Uang titipan yang dimaksud Djoko adalah keuntungan dari bisnis SPBU yang dimilikinya di Bogor dan Kendal. “Pada pertemuan itu, saya cerita biar [duit)] ini tersimpan, saya titipin terdakwa,” imbuhnya.

Dalam surat dakwaan Budi, Djoko disebutkan menggunakan kartu kredit BNI 46 atas nama Budi Santoso. Kartu kredit itu diberikan sekitar September 2011 dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Djoko. Hingga Mei 2012, Djoko disebut sudah menggunakan kartu kredit itu dengan total transaksi Rp1.564.278.241. Jaksa menyebut Budi yang melakukan pelunasan kartu kredit itu.

Djoko divonis bersalah dalam perkara proyek pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat pada 3 September 2013. Dia dihukum selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp32 miliar dalam proyek yang dimenangkan PT CMMA. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp121,830 miliar. Atas putusan ini, Djoko mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta yang hingga kini masih diproses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya