SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/4/2016). Pemprov DKI Jakarta menyatakan sebanyak delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta telah memiliki izin pelaksanaan. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Suap reklamasi Jakarta tak membuat proyek itu terhentik. Namun ada Ahok dan Pemprov DKI punya alasan kuat.

Solopos.com, JAKARTA — Ketidakpastian yang menyelimuti proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta diprediksi menimbulkan stigma negatif terhadap iklim perekonomian di Ibu Kota.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oswar Mungkasa mengatakan dua perda tersebut berfungsi mengatur dan mengelola ruang pulau reklamasi. Pembatalan proyek reklamasi tak hanya berdampak bagi pemerintah, tetapi dunia usaha.

“Kalau proyek tidak dilanjutkan ya investasi enggak bisa masuk. Pemerintah dan pelaku usaha akan kehilangan berbagai potensi ekonomi karena kawasan tersebut akan menjadi pusat kegiatan primer Jakarta,” ujarnya kepada Bisnis/JIBI, Kamis (7/4/2016).

Meski pembangunan dilaksanakan oleh swasta, dia mengatakan proses reklamasi akan menambah aset dan pendapatan asli daerah (PAD). Mengacu pada pasal 9 ayat (1) Keputusan Presiden No 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, areal hasil Reklamasi Pantura diberikan status Hak Pengelolaan kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dengan kata lain, Pemprov DKI Jakarta akan mendapat tambahan aset lahan seluas 5.100 m2 yang didapat dari total pembangunan 17 pulau yang dilaksanakan oleh pengembang swasta, BUMD, BUMN, dan Pemprov DKI Jakarta.

Mantan Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tersebut melanjutkan pemerintah juga akan kehilangan potensi PAD dari pajak bumi dan bangunan (PBB) dan tambahan kontribusi. Dia menuturkan perihal tambahan kontribusi sebesar 15% x nilai jual objek pajak (NJOP) x luas wilayah yang bisa dijual (saleable area) tentu menguntungkan pemerintah.

Sebagai contoh, Pulau G yang dimiliki oleh PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk.) memiliki luas lahan 161 hektare. Adapun, saleable area berkisar 52% dari total luas pulau. Jika NJOP tanah di atas pulau tersebut dipatok Rp35 juta maka jumlah tambahan kontribusi yang didapat Pemprov DKI dari Pulau G mencapai Rp420 miliar.

“Jika ditotal tambahan kontribusi ini jumlahnya mencapai puluhan triliun. Padahal, uang ini nantinya akan dibuat fasilitas umum.” lanjutnya.

Tak berhenti sampai di situ, dia menuturkan dampak negatif tersbesar justru akan dirasakan oleh para pengembang yang memegang konsesi pulau reklamasi. Pasalnya, kata dia, pengembang sudah mengeluarkan modal besar untuk membangun daratan baru di atas laut. Sebagai catatan, biaya pembuatan pulau berkisar Rp5 juta/m2-Rp8 juta/m2.

“Proses reklamasi diprediksi akan selesai dalam dua tahun. Setelah itu, pengembang harus mulai membangun sarana dan prasarana. Proyek ini harus diteruskan apapun konsekuensinya,” kata Oswar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya