SOLOPOS.COM - Tersangka kasus suap DPRD DKI Jakarta Ariesman Widjaja (tengah) tiba di Gedung KPK untuk menyerahkan diri di Jakarta, Jumat (1/4/2016). Presdir PT Agung Podomoro Land itu menyerahkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) beserta barang bukti uang suap Rp1,140 miliar terkait reklamasi pesisir utara Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis. (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Suap reklamasi Jakarta tak hanya membuat Agung Podomoro Land diperiksa. Penyelidikan kini mengarah ke pengembang lain.

Solopos.com, JAKARTA — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan pemeriksaan terhadap kedua saksi yakni bos Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Sunny Tanuwidjaja merupakan tindak lanjut kasus dugaan suap reklamasi Jakarta. Soal kewenangan menaikkan status ke penyidikan dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

“Soal ditingkatkan statusnya ke level penyidikan itu wewenang penyidik. Mereka yang mengetahui apakah dinaikkan statusnya atau masih membutuhkan keterangan-keterangan mereka sebagai saksi,” jelas dia.

Dalam kapasitas itu, Yuyuk membeberkan penyidik juga mencari keberadaan pengembang selain Agung Podomoro Land. Karena itu, mereka juga memanggil pengembang yang berkepentingan dalam reklamasi Teluk Jakarta tersebut. “Itu yang sedang kami dalami, dugaan saat OTT sudah ada APLN, nah dugaan selanjutnya apakah memang ada pengembang lain,” tandasnya.

Aguan dan Sunny sendiri sebelumnya sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Selain mereka, penyidik juga mencegah Ariesman Widjaja, Geri Prasetya, Berlian Kurniawati, dan Richard Halim Kusuma.

Kasus suap terkait rekamasi Teluk Jakarta itu terungkap saat KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar. Baca juga: Sunny Tanuwidjaja Akui Sadapan KPK Tentang Percakapannya dengan Sanusi.

Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Adapun adalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya