SOLOPOS.COM - Disposisi Ahok bertuliskan "Gila" yang menolak desakan pasal penurunan kewajiban pengembang dari 15% menjadi 5%. (Istimewa/Facebook Teman Ahok)

Suap reklamasi Jakarta menjadi alasan pembatalan pembahasan raperda zonasi kawasan itu. Ahok pun curiga DPRD DKI Jakarta sengaja jual mahal.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencurigai akan adanya transaksi suap terkait dua Raperda Reklamasi terkait Teluk Jakarta yang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Pasalnya, setelah beberapa dua kali dijadwalkan rapat paripurna, raperda tersebut belum juga disahkan. Ahok menduga hal tersebut untuk menaikkan uang suap yang diminta oleh anggota DPRD.

“Mungkin iya, bisa juga mereka menahan karena jual mahal enggak mau putusin, makanya enggak kuorum-kuorum,” tutur Ahok di Balai Kota, Selasa (12/4/2016).

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa 7 pejabat DPRD DKI Jakarta yakni Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Merry Hotma, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta M. Taufik, anggota DPRD DKI Jakarta S. Nurdin, anggota Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan, dan Kepala Sub Bagian Rancangan Perda DPRD DKI Jakarta Dameria Hutagalung.

Ahok meyakini lembaga antirasuah tersebut bekerja secara profesional. Dia yakin bahwa KPK memiliki bukti seperti sadapan telepon dan pesan-pesan singkat lainnya. “KPK bisa selidiki kasus ini. KPK kan profesional,” ujar Ahok.

Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura Veri Yonnevil mengatakan bahwa delapan dari sembilan fraksi sepakat untuk menunda pembahasan kedua raperda tersebut karena sudah masuk ranah hukum. DPRD akan menyerahkan pembahasan kedua raperda yang menimbulkan polemik tersebut pada DPRD DKI periode berikutnya, yakni periode 2019-2024.

“Jadi biarkan kedua rapeda ini nanti dibahas oleh DPRD DKI periode berikutnya, 2019-2024 mendatang,” kata Veri disela Diskusi bertajuk Reklamasi Penuh Duri di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4/2016).

Langkah ini dikarenakan masalah hukum yang sedang berjalan dapat diselesaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum pergantian anggota dewan. Dengan begitu, katanya, anggota dewan yang baru dapat melanjutkan kembali pembahasan dua raperda tersebut dan diambil keputusan terbaik.

“Ini kan karena kedua raperda ini pembahasannya belum selesai, tetapi sudah terjadi kasus hukum, ya diputuskan dalam Rapimgab ditunda pembahasannya dan diserahkan DPRD DKI periode 2014-2019,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya