SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (JIBI/Bisnis/Nurul Hidayat)

Suap reklamasi Jakarta kian membuat raperda reklamasi terganjal.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan tetap meneruskan proses reklamasi meskipun saat ini ada masalah hukum yang terjadi. Ini dilakukan lantaran beberapa pengembang sudah mengantongi izin prinsip dan izin reklamasi.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Meski demikian, Ahok memprediksi pembangunan sarana dan prasarana di atas lahan reklamasi akan terhambat bahkan mangkrak jika DPRD DKI Jakarta tidak mau mengesahkan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura.

“Kalau belum ada Perda, saya enggak mau keluarin IMB. Nanti yang rugi ya pengembang yang pulaunya udah jadi. Pemprov DKI kemungkinan baru bangun pulau 2-3 tahun lagi, tunggu DPRD DKI 2019,” katanya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Selamat Nurdin mengatakan internal partai sudah meminta penundaan pembahasan dua raperda tersebut. “Kami minta pembahasan Raperda ditunda saja. Karena menyangkut masalah saat ini terjadi,” ujarnya.

Pernyataan PKS tersebut mengikuti jejak beberapa partai politik yang memberikan pernyataan serupa, yakni meminta penundaan pembahasan dua Raperda. Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta yang menyatakan sikap untuk tak melanjutkan pembahasan antara lain PDIP, PPP, dan setengah dari anggota Fraksi Partai Gerindra.

Meski begitu, dia mengaku tak mengetahui secara detail pembahasan Raperda yang dilakukan oleh Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI. Termasuk soal penghitungan tambahan kontribusi yang diminta Pemprov DKI kepada pengembang.

“Saya bukan anggota Balegda. Kami minta reklamasi jangan hanya dijadikan tempat bagi kaum elite. Reklamasi juga tidak membebani daratan terutama air dan limbah. Paling penting, perbaikan hidup nelayan harus diutamakan,” paparnya.

Isu soal reklamasi menjadi sorotan masyatakat setelah KPK menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mochammad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) Ariesman Widjaja. KPK menduga hal tersebut terkait penyusunan Rencana Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKSPJ) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya