SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4/2016). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4/2016), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. (JIBI/Solopos/Antara/Agus Suparto)6.

Suap reklamasi Jakarta diwarnai isu barter antara pengembang dan Pemprov DKI Jakarta dalam penggusuran.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Hari ini, KPK memeriksa Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta, Darjamuni.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Darjamuni seusai diperiksa menyatakan pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Pertanyaannya masih soal pembahasan raperda Zonasi Wilayah Pesisir.

“Intinya hanya lanjutan saja, tetapi tadi sempat dikaitkan dengan pembangunan Pulau G [milik PT Muara Wisesa Samudra] yang berada di depan pelabuhan kami [Muara Angke],’ ujar dia di Gedung KPK, Senin (16/5/2016).

Kepada penyidik, dia memaparkan pihaknya mengizinkan pembangunan tersebut asalkan tidak mengganggu aktivitas pelabuhan. Pasalnya, selain digunakan untuk keluar masuk kapal, di kawasan tersebut terdapat aset milik Pemprov DKI Jakarta.

“Soal mana saja pulau yang melanggar, saya tidak berurusan dengan hal itu. Saya hanya berkaitan langsung dengan kelangsungan pelabuhan perikanan. Silakan dibangun asal pelabuhan perikanan tetap eksis,” imbuh dia.

Dia menyanggah bahwa dalam proses pembangunan tersebut ada barter dengan Pemprov DKI Jakarta. Menurut dia, Muara Angke tidak akan digusur. Hanya pemukiman yang ilegal yang digusur, itu pun kalau rumah susun sudah dibangun.

“Sebelum ada rumah susun ya tidak ada, yang akan kami tertibkan adalah nelayan kerang hijau akan kami pindahkan ke Pulau Tidung,” tambahnya.

Secara terpisah, Bestari Barus Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta membantah, jika dalam pembahasan raperda tersebut anggota dewan mengancam deadlock. Menurut dia, memang ada sebagian anggota dewan yang tidak setuju sehingga tidak hadir dalam pembahasan raperda tersebut, tetapi soal ancaman itu sama sekali tidak ada.

“Enggak ada, enggan ada itu,’ ujar dia menyakinkan.

Ancaman tentang deadlock tersebut terungkap setekah staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sunny Tanuwidjaja menyatakan karena ada beberapa poin yang tidak sepakat, anggota dewan mengancam untuk tidak melanjutkan pembahasan raperda tersebut.

Karena itu, melihat sikap dari anggota dewan, Ahok kemudian lebih fleksibel. Hanya saja, bekas Bupati Belitung Timur itu meminta poin tentang nilai tambahan kontribusi senilai 15% itu tidak dihilangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya