SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/4/2016). Pemprov DKI Jakarta menyatakan sebanyak delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta telah memiliki izin pelaksanaan. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Suap reklamasi Jakarta membuat PDIP mendesak penghentian pembahasan dua raperda terkait proyek itu.

Solopos.com, JAKARTA — Sekretaris Fraksi PDIP Gembong Warsono mengatakan pimpinan partai berlambang banteng tersebut menginstruksikan semua kader untuk menghentikan pembahasan rancangan peraturan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Ada beberapa pasal yang sampai saat ini belum disetujui oleh eksekutif dan legislatif. Faktor lain karena kasus yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kami minta semua kader menghentikan proses pembahasan,” ujarnya, Rabu (6/4/2016).

Ucapan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran PDIP No 030/IN/DPD-03/IV/2016 terkait Instruksi Dewan Pimpinan Daerah PDIP DKI Jakarta. Surat edaran yang dikeluarkan pada Sabtu (2/3/2016) yang ditandatangani Bambang DH tersebut menyatakan “DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta agar menghentingan pembahasan RZWP3K dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta”.

“Kami minta semua anggota fraksi, khususnya yang duduk di Badan Legislasi Daerah untuk menghentikan pembahasan dua raperda ini,” katanya.

Berdasarkan tata tertib DPRD DKI Jakarta, setiap paripurna yang digelar setidaknya harus memenuhi kuota 2/3 dari jumlah keseluruhan anggota DPRD DKI yang sebanyak 106 orang. Fraksi PDIP yang merupakan mayoritas memiliki 28 kursi di DPRD.

Pembuatan Raperda Reklamasi dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) menimbulkan kontroversi lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Komisi D DPRD DKI Mochammad Sanusi. Kader fraksi Gerindra tersebut diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (31/3/2016).

Sanusi diduga menerima uang suap senilai Rp1,14 miliar dari salah satu pengembang pulau reklamasi Teluk Jakarta, yakni PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN). Selain Sanusi, KPK akhirnya menetapkan tersangka lain untuk kasus ini, yaitu Presiden Direktur PT APLN Ariesman Widjaja dan beberapa staff perusahaan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya