SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4/2016). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4/2016), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. (JIBI/Solopos/Antara/Agus Suparto)6.

Suap reklamasi Jakarta membuat izin proyek itu disorot. Namun, diskresi Ahok dalam hal ini dinilai tak dapat dipidanakan.

Solopos.com, JAKARTA — Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia, Dian P. Simatupang, menilai diskresi yang dilakukan Ahok sudah sesuai dengan tata cara dalam UU Adpem (Undang-Undang Administrasi Pemerintah).

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Namun demikian, lanjutnya, apabila ada tuduhan dan dugaan pelanggaran terhadap diskresi, maka seusai dengan Pasal 20 UU Adpem, BPKP dapat melakukan penilaian yang nanti hasilnya disampaikan kepada Presiden.

“Apabila BPKP menyatakan terdapat kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara, maka dalam waktu 10 hari Pemda DKI dan Gubernur mengganti kerugian. Jika Keberatan, keduanya dapat mengajukan permohonan ke PTUN,” jelas Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu, Jumat (20/5/2016).

Namun, tambahnya, apabila BPKP menyatakan tidak ada kesalahan administrasi, atau ada kesalahan administrasi tapi tidak ada kerugian negara, aparat penegak hukum tidak boleh masuk dan memprosesnya lagi. “Oleh sebab itu cara yang tepat menurut saya, diskresi tersebut dilaporkan kepada presiden sebagai pejabat atasan sesuai prosedur dalam UU Adpem,” terangnya.

Diketahui, Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sebelumnya menjelaskan bahwa proyek yang merupakan kewajiban yang dibayar dimuka terkait kontribusi tambahan itu memakai diskresinya sebagai gubernur. Karena saat diputuskan pada 2014, hal itu belum ada dasar hukumnya.

Keputusan diskresi tersebut resmi diambil dalam rapat sebagai pengikat komitmen pengembang. “Yang tidak mau bikin, saya batalkan izin reklamasinya,” tegas Ahok.

Pengembang yang diminta Ahok membangun proyek yang merupakan kewajiban yang dibayar dimuka terkait kontribusi tambahan selain Podomoro adalah PT Jakarta Propertindo, PT Muara Wisesa Samudera, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jaladri Kartika Pakci.

Angka kontribusi tambahan ini juga dimasukkan ke dalam payung hukum yang akan mengatur terkait reklamasi pantai utara Jakarta, yakni Raperda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ) dan Raperda RTRKSPJ (Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Panturan Jakarta).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya