SOLOPOS.COM - Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4/2016). Aguan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Suap reklamasi Jakarta memunculkan fakta persidangan baru. Bos Agung Sedayu Group disebut menjanjikan Rp50 miliar untuk Taufik cs.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami fakta persidangan yang muncul dalam sidang terhadap bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Salah satu fakta persidangan yang bakal ditelusuri adalah pernyataan Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah (NGI) Budi Nurwono bahwa Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan menjanjikan uang senilai Rp50 miliar kepada M. Taufik cs. “Fakta persidangan tetap akan kami pelajari,” kata Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (19/8/2016).

Menurut dia, penyidik masih membutuhkan waktu untuk mempelajari fakta tersebut. Pasalnya, fakta itu harus dilihat secara cermat, penyidik tidak bisa langsung menyatakan seseorang menjadi tersangka tanpa alat bukti yang kuat. “Kami masih membutuhkan waktu untuk mepelajari hal itu,” katanya.

Dalam sidang sebelumnya, dalam BAP milik Budi yang dibacakan jaksa, Aguan sempat disebut akan memberikan uang senilai Rp50 miliar kepada petinggi DPRD DKI Jakarta yakni Prasetio Edi Marsudi, M. Taufik, Selamat Nurdin, Mohamad “Ongen” Sangaji.

Meski pernyataan dari Dirut PT KNI itu sempat ditarik, namun jaksa beranggapan penarikan BAP itu tidak sah lantaran dilakukan di luar persidangan dan sumpah sebagaimana dilakukan seorang saksi. Selain fakta persidangan tersebut, jaksa juga menyatakan terkait upaya penghilangan poin kontribusi tambahan senilai 15% di dalam raperda merupakan keinginan dari para pengembang.

Karena itu, menurut jaksa KPK, dari fakta persidangan itu akan menjadi penilaian bagi mereka untuk melanjutkan proses penyidikan guna membongkar skandal suap reklamasi itu. Adapun dalam perkara itu, jaksa KPK telah menuntut bekas Presdir APLN itu dan anak buahnya yakni Trinanda Prihantoro dengan hukuman masing-masing empat tahun dan tiga setengah tahun penjara. Sidang pembacaan vonis akan dilakukan pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya