SOLOPOS.COM - Tersangka kasus suap DPRD DKI Jakarta Ariesman Widjaja (tengah) tiba di Gedung KPK untuk menyerahkan diri di Jakarta, Jumat (1/4/2016). Presdir PT Agung Podomoro Land itu menyerahkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) beserta barang bukti uang suap Rp1,140 miliar terkait reklamasi pesisir utara Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis. (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Suap reklamasi Jakarta belum membuat KPK merekomendasikan penghentian proyek.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih fokus untuk mendalami keterangan ketiga tersangka kasus dugaan suap reklamasi Teluk Jakarta yang melibatkan bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Promosi Beredar Video Hoax Uang Hilang, Pengamat Sebut Menabung di Bank Sangat Aman

Komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan penyidik masih mendalami suap pembahasan raperdanya, belum merembet ke potensi pelanggaran lainnya. “Masih di korupsinya [suap] saja, kami masih fokus di situ,” ujar Saut kepada Bisnis/JIBI, Selasa (5/4/2016).

Meski demikian, lembaga antirasuah mempertimbangkan untuk mengembangkan kasus itu. Penyidik bisa saja mendalami adanya kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang terkait izin reklamasi.

“Kami masih ke korupsinya saja, walau kami juga melihat apakah penerbitan izin tersebut bertentangan dengan undang-undang yang ada,” jelas dia.

Selain itu, kata Saut, penyidik KPK juga sedang memeriksa dokumen-dokumen hasil penggeledahan sebelumnya. Dia menyatakan KPK tidak mau gegabah dalam menyidik kasus tersebut, perlu kajian yang detail agar kasus tersebut terungkap secara gamblang. “Ini kami lihat dulu. Kami tidak akan main-main dan berandai-andai terkait kasus ini,” jelas dia.

Mengenai potensi tersangka baru, Saut menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Dia menyatakan proses pengembangan kasus tersebut ada di tangan penyidik. “Soal itu, saya komunikasikan ke penyidik,” terang dia.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menambahkan, meski sudah mencekal Bos Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan, status yang bersangkutan masih sebagai saksi. “Statusnya masih dicekal, belum ada peningkatan status kepada yang bersangkutan. Belum ada status baru,” terang dia.

Menurut dia, lembaga antirasuah masih memeriksa dokumen yang didapatkan pada penggeledahan sebelumnya. Mengenai kelanjutan proyek reklamasi tersebut, Yuyuk memastikan KPK sejauh ini belum berencana untuk mengehentikan proyek tersebut. “Kami pelajari dulu kasusnya sekarang, soal rekomendasi untuk menghentikan proyek saat ini belum kami kaji,” tukasnya.

KPK sendiri terus mendalami kasus tersebut, setelah pada hari sebelumnya memeriksa Trinanda Prihastoro karyawan Agung Podomoro Land. Penyidik lembaga antirasuah itu juga memeriksa Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mochammad Sanusi dan Ariesman Widjaja.

Kasus suap terkait rekamasi Teluk Jakarta itu mencuat setelah KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.

Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Adapun dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Sanusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya