SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/4/2016). Pemprov DKI Jakarta menyatakan sebanyak delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta telah memiliki izin pelaksanaan. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Suap reklamasi Jakarta membuat proyek itu disorot. Meski jalan terus, pemerintah pusat bisa mengintervensi.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), memiliki celah untuk masuk mengurusi perizinan soal dampak lingkungan reklamasi Teluk Jakarta jika dalam proses pembangunan pulau-pulau itu terjadi pelanggaran.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) San Afri Awang menyampaikan pemerintah pusat bisa melakukan intervensi saat terjadi pelanggaran atas aturan-aturan yang berlaku. Celah tersebut tertuang dalam pasal 73 undang-undang tentang Lingkungan Hidup yang menyebut menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan catatan Pemerintah Pusat menilai telah terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kendati demikian, San Afri mengatakan pemerintah pusat tidak dapat serta-merta melakukan intervensi karena seluruh perizinan reklamasi merupakan wewenang Pemprov DKI Jakarta.

Pelanggaran serius yang dimaksud yaitu tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan menimbulkan keresahan masyarakat. “Saya akan review RKL-RPL [Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan], AMDAl-nya. Kalau ada penadapat tertentu, akan kami sampaikan pada Pemda melalui BLHD [Badan Lingkungan Hidup Daerah],” jelas San Afri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Dia menegaskan pemerintah daerah telah mengeluarkan izin lingkungan untuk ke-17 pulau yang akan dibangun. Artinya, menurut Pemda DKI Jakarta, seluruh pulau tersebut telah memenuhi kelayakan proses reklamasi.

Proyek reklamasi Teluk Jakarta bukan merupakan persoalan baru. Para pemrakarsa sudah mengajukan izin reklamasi sejak Jakarta masih dipimpin oleh Gubernur Fauzi Bowo. Kendati demikian, pergolakan masyarakat, terutama kalangan nelayan terus terjadi karena kawasan Teluk Jakarta merupakan tempat mereka melaut dan reklamasi berpotensi mengancam eksistensi sumber daya ikan di wilayah tersebut.

Dalam hal ini, San Afri menyebut dokumen RKL-RPL yang diajukan oleh para pengembang seharusnya telah melakukan studi aspek sosial ekonomi di wilayah tersebut. Dalam studi tersebut, harus disertakan pendapat dari sisi masyarakat nelayan yang melaut di area tersebut.

Selain itu, San Afri menilai untuk pembangunan 17 pulau Teluk Jakarta tersebut, AMDAL yang seharusnya disusun adalah AMDAL regional, karena melibatkan ekosistem area provinsi lain selain DKI Jakarta yaitu Banten dan Jawa Barat.
AMDAL

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pernah menolak AMDAL yang diajukan pemrakarsa reklamasi pada 2003 lalu. Staf ahli Menteri LHK Bidang Hubungan Antarlembaga Pusat dan Daerah, Ilyas Asaad, mengatakan ada beberapa alasan penolakan tersebut.

Pertama, reklamasi mengancam keanekaragaman hayati di wilayah tersebut. Kedua, KLHK mempertanyakan asal tanah yang digunakan yang saat itu tidak disertakan di informasi dari pemrakarsa. Ketiga, keberadaan PLTU Muara Karang di wilayah tersebut yang bisa terganggu operasionalnya. Keempat, sumber air bersih yang digunakan di pulau tersebut belum ditemukan, dan terakhir, berpotensi memperluas cakupan banjir Jakarta.

“Tapi KLHK kalah di pengadilan tingkat I dan tingkat II, saat banding juga kalah. Pada 2009 kami maju lagi kasasi, menang. Namun saat 2011 ada PK [Peninjauan Kembali], kami kalah,” ungkap Ilyas.

Dia menambahkan, berbagai aturan yang digunakan untuk membangun 17 pulau dengan mereklamasi Teluk Jakarta pada prinsipnya harus memenuhi kaidah lingkungan yang tercermin dalam AMDAL yang disampaikan oleh pada pemrakarsa. Adapun, sejauh ini, baru 4 pulau yang telah mengajukan AMDAL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya