SOLOPOS.COM - Ilustrasi (indoflyer.com)

Suap reklamasi Jakarta Utara membuat proyek itu kembali jadi polemik. Istana menyebut reklamasi pantai adalah kewenangan pemerintah pusat.

Solopos.com, JAKARTA — Istana Kepresidenan buka suara soal kasus reklamasi yang belakangan membuat KPK menyeret nama-nama besar karena disangka melakukan tindak pidana penyuapan dan korupsi.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan kewenangan pemberian izin reklamasi kawasan pantai utara Jakarta bisa didelegasikan kepada pemerintah daerah meskipun asalnya itu adalah wewenang pemerintah pusat.

“Itu [kewenangan] di [pemerintah] Pusat, karena ada peraturan zaman [Presiden] Soeharto tahun 1995. Lalu ada 2008 dan 2010, itu di pusat,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (4/4/2016).

Seskab merujuk pada Keputusan Presiden (Kepres) No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, lalu Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Pram menyebutkan, polemik reklamasi pantai utara Jakarta tidak bisa dilihat hanya dari kekuasaan asal pemerintah pusat. Pasalnya, harus ditelisik terlebih dahulu apakah kewenangan tersebut didelegasikan atau tidak.

Sebelumnya, KPK telah menahan anggota DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APLN), Ariesman Widjaja, dengan dugaan penyuapan dalam pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda). Kedua raperda itu adalah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Berikutnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan akan mencekal Sugiyanto Kusuma alias Aguan, bos raksasa properti Group Agung Sedayu, untuk pengembangan kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya