SOLOPOS.COM - Sunny Tanuwidjaja (Istimewa)

Suap reklamasi Jakarta membuat nama Sunny Tanuwidjaja disebut-sebut. Dia sempat menghubungi Sanusi untuk menanyakan pembahasan raperda.

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara Mochammad Sanusi, Krisna Murti, mengatakan salah satu poin berita acara pemeriksaan (BAP) milik kliennya menyebutkan peran Sunny Tanuwidjaja dalam pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Sunny Tanuwidjaja disebut-sebut sebagai staf khusus dan orang dekat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia diketahui beberapa kali mengatur pertemuan antara Ahok dengan pengembang.

“Kalau sesuai BAP, intinya Sunny beberapa kali menghubungi Bang Uci [Sanusi], terutama terkait dengan pembahasan raperda,” ujar Krisna kepada Bisnis/JIBI, Selasa (19/4/2016).

Dia menyebutkan, dalam pembicaraan melalui telepon, Sunny disebutkan sering mengatur dan mempertanyakan pembahasan raperda yang tak kunjung selesai. “Ada 11 poin yang masih belum klop antara DPRD DKI Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tuturnya.

Sunny dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu mengakui pernah melakukan komunikasi dengan Sanusi. Dalam komunikasi tersebut, dia menanyakan seputar pembahasan raperda yang lambat.

Selain itu kandidat doktor salah satu universitas di Amerika Serikat itu juga membeberkan peranan dia mengatur pertemuan Ahok dengan pengembang. Namun, soal komunikasi dengan Sanusi, Sunny mengatakan hal itu dilakukan karena mantan politikus Gerindra itulah yang dianggap tahu pembahasan raperda tersebut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.

Uang tersebut berasal dari Presdir Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan kedua raperda itu. Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan M. Sanusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya