SOLOPOS.COM - M.Taufik (detikcom)

Suap reklamasi Jakarta disebut-sebut bermula dari perdebatan kontribusi pengembang 15% dalam raperda. M. Taufik punya cerita lain.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik mulai bicara soal perdebatan nilai kontribusi pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi Teluk Jakata. Perdebatan ini disebut-sebut sebagai pangkal suap yang menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI, M. Sanusi.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Menurut dia, tarik ulur pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Tata Ruang Kawasan Strategis Jakarta Utara itu bukan soal nilai kontribusi. Perdebatannya, kata Taufik, adalah pasal tentang perizinan soal reklamasi.

Menurutnya, perdebatan nilai kontribusi 15% yang selama ini mengemuka sebenarnya sudah selesai, karena sudah dimasukkan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. “Jadi saya mau jelaskan, peraturan daerah ini tentang tata ruang. Draf kedua sudah selesai. Mengenai nilai kontribusi itu sudah diserahkan kepada gubernur,” ujar Taufik seusai diperiksa penyidik KPK, Kamis (28/4/2016).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan pembahasan menjadi alot saat pihak eksekutif (Gubernur) menginginkan izin tersebut masuk ke raperda. Dengan alasan bahwa izin reklamasi sudah diakomodir di dalam pergub, DPRD pun menolak usulan tersebut.

“Saya tegaskan lagi, karena ini tentang perda tata ruang. Kami di legislatif tidak ingin memasukin yang itu [tentang perizinan usulan eksekutif],” terang dia. Baca juga: Ancaman Deadlock DPRD & Kompromi Ahok.

Dia menyanggah soal rapat yang disebut tidak pernah kuorum. Menurut dia, pembahasan tersebut tidak pernah selesai karena ada tarik ulur soal perizinan reklamasi. “Benar ada penyusutan pasal dalam pembahasan tersebut, yang ga pernah selesai ya pasal tentang izin itu,” tandas dia.

Dalam kasus itu, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) tersebut sudah diperiksa hingga lima kali oleh penyidik KPK. Kamis, Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja. Dia diperiksa selama 10 jam oleh KPK.

Sebelumnya, seusai diperiksa KPK, Sunny Tanuwidjaja menyebutkan alotnya pembahasan raperda tersebut. Selain nilai kontribusi 15% untuk pengembang, masih ada beberapa poin yang belum disepakati antara Pemprov DKI Jakarta dengan DPRD. Namun karena ancaman deadlock dari dewan pada waktu itu, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan untuk berkompromi, asalkan nilai kontribusi 15% tidak dicoret dari pembahasan.

“Kalau dari sisi dia [Ahok] nilai 15% itu fix. Persoalannya adalah nanti di peraturan daerah atau peraturan Gubernur. Tapi karena ada ancaman dari DPRD untuk deadlock. Beliau bilang yang penting 15% tidak dicoret,” ucap Sunny 25 April lalu.

Nama Taufik disebut-sebut pernah melakukan pertemuan dengan bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma (Aguan). Pertemuan itu dilangsungkan bersama dengan pimpinan DPRD DKI Jakarta lainnya, yakni Prasetyo Edi Marsudi, Mohamad Sangaji alias Ongen, dan Selamat Nurdin. Dia juga sempat menghubungi Sanusi untuk menjelaskan soal teknis pembahasan perda tersebut.

Pada hari yang sama, KPK memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Pria yang sedianya mendampingi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam bursa Pilkada DKI Jakarta 2017 itu kemarin memberikan sejumlah data ke KPK. “Berkas itu terkait tupoksi, berisi tentang kewajiban saya secara umum saja,” ujar Heru.

Soal pernyataan M. Taufik yang menyatakan pembahasan reperda molor lantaran adanya pasal perizinan, Heru menjelaskaan bahwa itu wewenang DPRD DKI Jakarta. “Ya itu dia, saya enggak,” ucapnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya