SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4/2016). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4/2016), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. (JIBI/Solopos/Antara/Agus Suparto)6.

Suap reklamasi Jakarta membuat Ahok diperiksa di KPK hari ini. Ahok pun menjawab pertanyaan soal izin reklamasi.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan izin prinsip reklamasi tersebut sudah ada sejak zaman mantan Gubernur Fauzi Bowo alias Foke.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Pernyataan itu sekaligus menjawab tuduhan Wakil DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik. Taufik seusai pemeriksaan beberapa waktu lalu mengatakan salah satu poin yang membuat lamban proses pembahasan raperda yakni keinginan eksekutif untuk memasukkan izin reklamasi ke dalam raperda tersebut.

“Itu [izin reklamasi] sejak zamannya Foke [Fauzi Bowo], Foke,” ujar Ahok saat keluar dari Gedung KPK, Selasa (10/5/2016) petang.

Selain tentang izin reklamasi, pemeriksaan bekas Bupati Belitung Timur itu untuk melengkapi berkas perkara milik tiga orang tesangka suap raperda Zonasi Wilayah Khusus dan Pulau-Pulau Kecil serta raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Jakarta Utara, yakni Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Mohamad Sanusi.

“Mungkin tiga orang tersebut akan segera dinaikkan berkasnya, zehingga pemeriksaan saya kali ini untuk melengkapi berkas beliau-beliau itu,” lanjut Ahok.

Ahok diperiksa kurang lebih selama 8 jam. Pemeriksaan itu merupakan yang pertama kali untuk kasus suap tersebut. Nama Ahok sempat disebut melakukan pertemuan dengan sejumlah pengembang. Salah satunya adalah Bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Namun demikian, menurut staf khususnya, Sunny Tanuwidjaja, pertemuan itu merupakan suatu hal yang wajar. Pasalnya gubernur selalu memperhatikan suara dari semua kalangan.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak memaparkan, pemeriksaan terhadap Ahok dimaksudkan untuk mengonfirmasi soal pembahasan raperda, pertemuan degan sejumlah pengembang, perizinan, dan soal nilai kontribusi.

“Pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta itu untuk mengonfirmasi soal reperda dan perizinan selama dia menjabat sebagai gubernur,” imbuh dia. Ahok mengaku hanya mengeluarkan tiga izin terkait reklamasi tersebut. “Saya hanya tiga, tiga,” ungkap Ahok.

Padahal, Ahok telah mengeluarkan empat izin pelaksana berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta. Pertama, SK Gubernur No. 2238/2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra yang terbit pada 23 Desember 2014. Kedua, SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2268/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo yang terbit pada 22 Oktober 2015.

Ketiga, SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi pada 22 Oktober 2015. Keempat, Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk, pada 17 November 2015.

Ahok juga tidak mempersoalkan adanya bangunan di atas reklamasi tersebut. “Itu tidak masalah karena sudah proses denda, ada hitungannya, tapi saya tidak tahu,” tambah Ahok.

Fauzi Bowo semasa menjadi gubernur DKI Jakarta juga mengeluarkan izin prinsip dan izin pelaksana. Izin prinsip dikeluarkan Foke kepada PT Kapuk Naga Indah untuk pulau A, B; kepada PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda di pulau O; kepada PT Manggala Krida Yudha di pulau M; PT Pembangunan Jaya Ancol di pulau I, J dan L. Foke juga mengeluarkan izin pelaksana untuk PT Kapuk Naga Indah di pulau 1, 2A dan 2B.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya