SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Gubernur DKI yang akrab disapa Ahok tersebut memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras.(JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A/dok)

Suap reklamasi Jakarta melebar ke dugaan aliran uang dari Agung Podomoro Land untuk membiayai penertiban Kalijodo.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan perjanjian kewajiban tambahan yang bebankan kepada empat pengembang pulau reklamasi bukan barter.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

“Istilah yang digunakan Tempo yang saya protes adalah ‘barter’. Kalau barter itu dalam pengertian bahasa Indonesia itu tahu enggak? Kamu berikan, saya untung,” ujarnya di Balai Kota DKI, Kamis (19/5/2016).

Dia menuturkan kesepakatan antara Pemprov DKI dengan PT Jakarta Propertindo, PT Muara Wisesa Samudra dan PT Jaladri Kartika Pakci (anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk.), serta PT Taman Harapan Indah (anak usaha PT Intiland Development Tbk.) bukanlah barter atas pemberian izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta.

Salah satu hal yang disorot adalah penggunaan dasar hukum untuk memperkuat perjanjian tersebut. Pasalnya, aturan soal penetapan kewajiban, kontribusi, dan kontribusi tambahan, baru akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Strategis Pantai Utara (Raperda Reklamasi).

“Jadi sekali lagi, saya mohon Tempo kalau berteman, Anda boleh jadi koran dan majalah terhebat. Namun, kalau sikap Anda seperti itu, Anda sedang menuju ketidakhebatan. Karena Anda memfitnah saya lewat penggunaan kata ‘barter’. Ini fitnah!,” tegasnya.

Koran Tempo edisi Rabu (11/5/2016) memberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Agung Podomoro Land Tbk. dan menemukan dokumen proyek pada 1 April lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dokumen yang menyebutkan keterlibatan raksasa properti tersebut yang membiayai penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara, akhir Februari lalu, sebesar Rp6 miliar.

Dana tersebut merupakan barter izin reklamasi dan digunakan untuk mengerahkan 5.000 personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan tentara untuk menggusur wilayah yang bersisian dengan Kanal Banjir Barat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya