SOLOPOS.COM - Disposisi Ahok bertuliskan "Gila" yang menolak desakan pasal penurunan kewajiban pengembang dari 15% menjadi 5%. (Istimewa/Facebook Teman Ahok)

Suap reklamasi Jakarta juga membuat Agung Sedayu Group dan Aguan disebut-sebut. Tapi mereka enggan disamakan dengan Agung Podomoro Land.

Solopos.com, JAKARTA — PT Agung Sedayu Group membantah keterlibatan Sugiyanto Kusuma alias Aguan dalam kasus dugaan suap pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Penasehat hukum Agung Sedayu Group, Kresna Wasedanto, menyatakan kasus tersebut harus didudukan secara proporsional karena Agung Sedayu berbeda dengan pengembang lain yang tersangkut masalah hukum (Agung Podomoro Land).

“Agung Sedayu dan Aguan tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. Posisi kami berbeda dengan pengembang yang sedang tersangkut dalam kasus itu,” ujar Kresna saat ditemui Bisnis/JIBI di Jakarta, Senin (18/4/2016).

Meski mengaku tak terlibat, Kresna menyatakan, pihaknya tetap akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Asalkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. “Tidak ada blunder dan rekayasa, sesuatu yang diada-adakan yang bisa merugikan perusahaan dan klien kami,” imbuh dia.

Sebelumnya, Aguan disebut menginisiasi pertemuan dengan sejumlah pejabat DPRD DKI Jakarta. Pertemuan tersebut diduga terkait dengan nilai kontribusi yang harus diberikan pengembang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pihak pengembang menginginkan nilai kontribusi 5%, lebih rendah dari nilai yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta senilai 15%.

Namun demikian, saat dimintai konfirmasi terkait pembahasan tersebut, Kresna enggan memberikan komentar. Menurut dia, penjelasan masalah itu bukan wewenangnya. “Tidak, saya tidak bisa komentar, namun besok Pak Aguan diperiksa kembali,” ujar dia.

Kresna menegaskan proses reklamasi yang dijalankan oleh Agung Sedayu melalui anak perusahaannya PT Kapuk Naga Indah sudah memiliki payung hukum. Dia merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 52/1995. “Dalam kedua peraturan tersebut kami memilik payung hukum untuk mereklamasi, jadi reklamasi bukan tindakan yang ilegal,” tandas dia.

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Presiden Direktur PT Kapuk Naga Indah, Nono Sampono. Nono, diperiksa sekitar 8 jam. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi.

Nono, yang saat ini masih aktif menjabat sebagai senator DPD perwakilan Maluku itu tak banyak berkomentar seusai diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Dia hanya sempat menyatakan pemeriksaanya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus suap pembahasan raperda tersebut. “Enggak ada kaitan [terutama terkait pembahasan nilai kontribusi 15% hingga 5%],” tutur Nono usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Purnawirawan Jendral bintang tiga itu menambahkan, dia memenuhi panggilan KPK karena posisinya sebagai warga negara Indonesia dalam kapasitas untuk memberikan keterangan kepada KPK. “Sebagai warga negara yang baik, saya wajib memenuhi panggilan KPK. Ada sekitar 15 pertanyaan tadi,” kata dia.

PT Kapuk Naga Indah merupakan anak usaha Agung Sedayu Group. Dari 17 pulau, mereka memperoleh konsesi sebanyak lima pulau di kawasan Teluk Jakarta. Lima pulau tersebut yakni Pulau A seluas 79 ha, Pulau B 380 ha, Pulau C 276 ha, Pulau D 312 ha, dan Pulau E 284 ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya