SOLOPOS.COM - Soemarmo HS (JIBI/SOLOPOS/Insetyonoto)

Soemarmo HS (JIBI/SOLOPOS/Insetyonoto)

JAKARTA-Setelah sempat mendapat ‘intervensi’ dari sejumlah anggota Komisi III, sidang Walikota Semarang, Soemarmo tetap akan digelar di Jakarta. Sidang perdana Soemarno akan digelar Rabu (13/6) besok.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Besok rencana sidang perdana Walikota Semarang di Pengadilan Tipikor Jakarta,” tutur Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Selasa (12/5/2012).

Sedianya sidang dengan terdakwa Soemarmo digelar di PN Tipikor Semarang, sesuai dengan wilayah hukum pengadilan itu. Namun merujuk pada permintaan KPK, MA memutuskan untuk memindah lokasi sidang tersebut.

Di dalam surat permohonan KPK ke MA yang salinannya diterima detikcom, pihak KPK menilai Soemarmo memiliki kemampuan dan kekuasaan politik yang potensial mempengaruhi proses pelaksanaan peradilan, sehingga peradilan bisa menjadi tidak obyektif. Salah satu contohnya adalah ketika Soemarmo dipanggil sebagai saksi di pengadilan, untuk terdakwa Akhmat Zaenuri, Sekda Pemkot Semarang nonaktif pada 1 Maret silam.

“Pada saat itu tempat persidangan yang semula dijadwalkan dilaksanakan di PN Tindak Pidana Korupsi pada PN Semarang di Jl Siliwangi 512, namun dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki tersangka, kemudian persidangan dipindahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Semarang di Jl Dr Suratmo Semarang,” demikian bunyi surat permohonan KPK yang ditandatangani langsung oleh Ketua Abraham Samad ini.

Selain itu, KPK juga menilai jika Soemarmo diadili di Semarang maka, yang bersangkutan potensial mengarahkan masa pendukungnya secara besar-besaran untuk menduduki kantor Pengadilan Negeri Semarang.

“Dan dikhawatirkan akan terjadi bentrokan fisik yang tentunya akan menganggu jalannya proses persidangan,” tutur Abraham Samad, seperti tertulis dalam surat tersebut.

Seperti diketahui para tersangka lain dalam kasus ini disidang di pengadilan negeri Semarang, karena lokasi terjadinya tindak korupsi ada di area wilayah hukum pengadilan itu, yakni di Jawa Tengah. Kasus yang menjerat Soemarmo ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anak buahnya, Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri. Zaenuri sendiri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono
(Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat), pada 24 November 2011.

Mereka ditangkap KPK bersama uang dugaan suap Rp40 juta. Uang itu tersimpan dalam puluhan amplop dengan jumlah bervariasi antara Rp1,7 juta sampai Rp4 juta. Uang itu diduga untuk memulusan pembahasan program Tambahan Pengahasilan Pegawai pada APBD 2012 senilai Rp100 miliar.

Pada 24 April lalu, Zaenuri dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan karena terbukti menyuap dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang 2012. Sedangkan Soemarmo sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan di rutan Cipinang sejak 30 Maret lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya