SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) bersama petugas KPK menunjukkan barang bukti uang Rp4,7 miliar hasil operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

KPK mendalami keterkaitan pihak lain dalam suap RAPBD Jambi setelah penggeledahan kantor Gubernur dan DPRD.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penggeledahan di Jambi untuk mengumpulkan bukti tindak pidana penyuapan terkait pengesahan RAPBD 2018.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Jumat (1/12/2017) sejak pagi hingga pukul 23.00 WIB di Kantor Gubernur dan DPRD. “Dalam penggeledahan itu penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen pembahasan anggaran dan catatan-catatan tulisan tangan dari pihak-pihak tertentu dan barang-barang itu langsung disita,” ujarnya, Sabtu (2/12/2017).

Febri mengatakan bahwa selain penggeledahan, KPK juga menerima pengembalian dari salah satu pihak yang terkait dengan kasus penyuapan tersebut. Uang pengembalian itu mencapai ratusan juta dan telah disita KPK.

Menurutnya, pengembalian uang ini tentu membantu penyidik dalam menangani perkara yang sementara diduga melibatkan empat orang tersangka ini. Pengembalian uang itu, tuturnya, bisa menjadi faktor yang meringankan dalam proses hukum yang bakal ditempuh oleh pihak-pihak tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait pengesahan RAPBD 2018 Provinsi Jambi. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan keempat tersangka tersebut yakni anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota Badan Anggaran, Supriyono; Asisten III Sekretaris Daerah Jambi, Saipudin; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi, Arfan; dan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik.

Supriyono sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diperbarui dalam UU No. 20/2001. Sementara itu tiga tersangka lainnya bertindak sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

“Dalam OTT ini KPK mengamankan total uang sebesar Rp4,7 miliar yang diduga bersumber dari para pengusaha rekanan pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (29/11/2017).

Dia menjelaskan, uang suap yang diberikan tersebut bertujuan agar para anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD 2018. Pasalnya, sempat beredar kabar bahwa sebagian anggota berencana untuk tidak menghadiri rapat tersebut karena ketiadaan uang pelicin yang diberikan oleh pemerintah daerah.

“Untuk memuluskan pengesahan tersebut, terjadi kesepakatan antara anggota DPRD dan pihak eksekutif tentang penyerahan uang yang sering diistilahkan sebagai uang ketok dengan kode undangan,” tambahnya.

Pada Selasa (29/11/2017), menurutnya telah terjadi tiga kali penyerahan yakni sebesar Rp700 juta dan Rp600 juta pada pagi hari serta Rp400 juta pada siang hari yang diserahkan oleh Saipudin kepada Supriyono, sebelum ditangkap oleh tim KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya