SOLOPOS.COM - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Senin (18/1/2016). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Suap proyek jalan Ambon juga menyeret politikus Partai Golkar, Budi Supriyanto, sebagai tersangka.

Solopos.com, BANDA ACEH — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan politikus Partai Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, Mayoritas Analis Rekomendasi Beli Saham BBRI

Budi Supriyanto merupakan anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia sempat dicegah oleh KPK bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (2/3/2016), menyatakan alat bukti yang dimiliki KPK menunjukkan bahwa Budi terlibat dalam skandal suap yang telah menjerat anggota Komisi V DPR lainnya Damayanti Wisnu Putranti tersebut sudah cukup.

“Kami menetapkan dia sebagai tersangka, karena alat bukti yang dimiliki KPK cukup untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata dia.
Budi Supriyanto diduga menerima uang suap senilai Sin$305.000 dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Budi sempat dikabarkan mengembalikan uang suap melalui pengacaranya. Namun karena uang tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang disidik KPK, upaya pengembalian tersebut ditolak KPK.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan anggota Komisi V dari Partai Golkar tersebut menerima uang senilai Sin$305.000 dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Penetapan Budi sebagai tersangka tersebut menambah jumlah tersangka kasus suap di Kementerian PUPR tersebut. Sebelum Budi, KPK juga telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin, Abdul Khoir, dan Julia Prasetyarini.

Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya