SOLOPOS.COM - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Senin (18/1/2016). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Suap proyek jalan Ambon menyeret politikus Golkar Budi Supriyanto menjadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa tersangka kasus penerimaan hadiah di Kementerian Perkejaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Budi Supriyanto.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Upaya jemput paksa tersebut dilakukan karena politikus Partai Golkar tersebut tak kunjung memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut. “Akan dijemput paksa, kalau dia tidak hadir lagi atau pura-pura sakit,” ujar Komisioner KPK, La Ode M Syarif, Senin (14/3/2016).

Meski demikian, mengenai upaya tersebut tergantung penyidik. Dia menyatakan soal ketidakhadiran Budi dalam tiga kali pemeriksaan tersebut sebagai langkah menghalangi penyidikan. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

“Itu tergantung penyidik, karena mereka yang akan menilainya,” jelas dia.

Selain Budi Supriyanto, KPK juga memeriksa anggota komisi III lainnya yakni Fauzi H Amro, Alamudin Dimyati Rois, dan Fathan. Ketiganya sudah dipanggil sebelumnya oleh KPK sebagai saksi kasus korupsi tersebut.

Kasus itu bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Dia ditangkap saat akan menerima uang dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

Uang dari Abdul Khoir diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR lainnya. Teranyar, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto. Budi diduga menerima uang dari Abdul Khoir (AKH) senilai Sin$305.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya