Suap proyek jalan Ambon menyeret politikus Golkar Budi Supriyanto menjadi tersangka.
Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa tersangka kasus penerimaan hadiah di Kementerian Perkejaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Budi Supriyanto.
Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya
Upaya jemput paksa tersebut dilakukan karena politikus Partai Golkar tersebut tak kunjung memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut. “Akan dijemput paksa, kalau dia tidak hadir lagi atau pura-pura sakit,” ujar Komisioner KPK, La Ode M Syarif, Senin (14/3/2016).
Meski demikian, mengenai upaya tersebut tergantung penyidik. Dia menyatakan soal ketidakhadiran Budi dalam tiga kali pemeriksaan tersebut sebagai langkah menghalangi penyidikan. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Itu tergantung penyidik, karena mereka yang akan menilainya,” jelas dia.
Selain Budi Supriyanto, KPK juga memeriksa anggota komisi III lainnya yakni Fauzi H Amro, Alamudin Dimyati Rois, dan Fathan. Ketiganya sudah dipanggil sebelumnya oleh KPK sebagai saksi kasus korupsi tersebut.
Kasus itu bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Dia ditangkap saat akan menerima uang dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
Uang dari Abdul Khoir diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR lainnya. Teranyar, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto. Budi diduga menerima uang dari Abdul Khoir (AKH) senilai Sin$305.000.