SOLOPOS.COM - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Senin (18/1/2016). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Suap proyek jalan Ambon Maluku membuat beberapa anggota Komisi V DPR diperiksa KPK. Dalam kasus Damayanti itu, KPK segera menetapkan 2 tersangka baru.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi V DPR, Lazarus, dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Ambon Maluku oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan pemeriksaan terhadap Lazarus terkait pertemuan-pertemuan dan rapat tentang penggunaan dana aspirasi di komisi tersebut. “Jadi penyidik akan ingin mengetahui beberapa informasi, terkait pertemuan-pertemuan terutama yang membahas penggunaan dana aspirasi,” ujar dia, Selasa (1/3/2016).

Sejauh ini, KPK sudah memeriksa sejumlah anggota Komisi V DPR. Sebelum memeriksa Lazarus, KPK memeriksa anggota Komisi V DPR lainnya. Berdasarkan catatan Bisnis/JIBI, setidaknya KPK telah memeriksa sekitar 7 orang anggota komisi V DPR terkait kasus tersebut.

Lazarus tak berkomentar seusai diperiksa oleh penyidik KPK. Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut, dia hanya ditanya seputar kasus yang menjerat koleganya. Lazarus juga membantah jika dia menerima uang dari kasus tersebut. “Saya enggak terima uang, enggak ada,” ucap dia singkat.

Selain memeriksa, Lazarus, KPK juga memanggil Direktur PT Cahaya Mas, So Kok Seng alias Aseng. Namun demikian, pemanggilan terhadap Aseng tersebut tidak terkait dengan pemeriksaan. Pemanggilan itu lebih digunakan untuk memverifikasi beberapa barang bukti yang disita KPK.

Nama Aseng menjadi salah satu pengusaha yang terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan, bersama dengan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar yakni Budi Supriyanto yang sudah dicegah selama 6 bulan oleh KPK ke luar negeri.

Yuyuk membenarkan jika sebagian anggota dewan megembalikan uang suap tersebut kepada negara. Namun demikian, meski sudah mengembalikan, hal itu tidak akan menghentikan proses penyidikan terhadap para saksi. Bahkan, jika nantinya ditemukan dua alat bukti, status mereka bisa dinaikkan sebagai tersangka.

Ketua KPK dalam keterangan yang diberikan pada Senin (29/2/2016) malam, sempat mengatakan ada dua orang saksi dalam kasus suap pembangunan infrastruktur di Maluku tersebut yang segera dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Namun demikian, Agus tak menyebutkan secara rinci terkait siapa saja kedua orang yang akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka tersebut. “Sudah itu saja, masa semuanya,” ucap Agus.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dan dua orang rekannya, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, sebagai tersangka dugaan penerimaan suap. Mereka masing-masing diduga menerima uang sebesar sin$33.000 sehingga total mencapai sin$99.000 dari pengusaha Abdul Khoir.

Damayanti, Dessy, dan Julia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya