SOLOPOS.COM - Ratu Atut Chosiyah (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah, terancam dipecat dari keanggotaan Partai Golkar menyusul vonis hakim yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus suap Pilkada Lebak.

Namun demikian, Partai Golkar menunggu putusan hukum itu berkekuatan hukum tetap.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“[Tunggu] ada ketetapan hukum yang inkracht, yang tetap. Jadi kita masih menghormati langkah-langkah hukum yang bersangkutan,” ujar Sekjen Golkar Idrus Marham di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/9/2014).

Idrus menegaskan partainya menghormati putusan majelis hakim yang memvonis Atut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 5 bulan kurungan.

“Kita menghormati saja, salah satu prinsip hukum kan praduga tak bersalah,” ujarnya.

Majelis hakim memutuskan Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ketika dijabat Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar. Duit ini terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten. (Baca: Ratu Atut Divonis)

Namun keputusan ini tidak bulat sebab hakim anggota Alexander Marwata mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Hakim Alexander menyebut Ratu Atut tidak memiliki niat untuk menyuap Akil.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa yang dipimpin Edy Hartoyo menuntut Atut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya